IRJREN POL.(Purn) ARYANTO SUTADI, MH., M.Sc. HARUS JADI WAKIL KETUA KPK.
Pencalonan Ketua dan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segenap pengurus DPP, DPD,DPC,DPCR GARDA TIPIKOR yang ada di wilayah Indonesia, mendukung penuh IRJREN POL.(Purn) ARYANTO SUTADI, MH., M.Sc pada Pencalonan dirinya untuk duduk di KPK.
Atas nama seluruh pengurus GARDA TIPIKOR Indonesia, Ketua Umum Panca Dwikora Abah Soekarno dan Sekjen Marulitua Siahaan, berikrar dengan kata sepakat akan mendukung kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi, dan konsisten tetap proaktif hadir di lingkungan birokrasi melakukan monitoring, bertekat tetap memantau kinerja para oknum penyelenggara Negara, kali ada pelaku korupsi yang belum terungkap, mulai di tingkat pusat hingga daerah.
“ GARDA TIPIKOR BERJANJI mendukung penuh IRJREN POL.(Purn) ARYANTO SUTADI, MH., M.Sc, jika dipilih di Komisi III untuk duduk jadi Wakil Ketua KPK. “ Pasti kita akan mendukung beliau, Tapi kita lihat saja perkembangannya di Komisi III DPR-RI. Sebab, tinggal menunggu penetapan serta bagaimana kelayakan hasil propertesnya nanti, baru GARAD TIPIKOR DI INDONESIA akan mengadakan rapat mendadak dengan seluruh pengurus daerah. Mungkin dari kesimpulan pihak Komisi III DPR-RI yang akan kita jadikan barometer bentuk dukungan, mengenai sikap GARDA TIPIKOR mendukung siapa saja yang akan jadi Ketua KPK nantinya ”, ungkapnya baru-baru ini kepada JURNAL PATROLI NEWS.
Disinggung target apa saja yang bakal dilakukan GARDA TIPIKOR mendukung KPK memberantas Korupsi di Republik ini, Panca Dwikora Abaha Soekarno belum bisa menjelaskannya secara rinci, namun dikemukakannya. “ Dengan latar belakang Bapak Irjen.Pol.Aryanto, lahir di Gombong, Jawa Tengah, 10 Oktober 1951. Yang saat ini, ia masih tercatat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Yang mana beliau jelas punya Fakta Integritas, adalah baik dari ;
Pendidikan:
- Akabari Bagian kepolisian (1977)
- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1986)
- Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (1993)
- Sekolah Staf Komando Gabungan ABRI (1998)
- Master Sosiologi (2000)
- Kursus Reguler Lemhanas (2000)
- master Hukum Universitas Jayabaya Jakarta (2008)
Karir:
- Staf pada Komando Kepolisian Resort Bangkalan Madura, Jatim (1971-1973)
- Staf pada Komando Kepolisian Resort Temanggung, Jatim (1978-1984)
- Kabag Ren-Min Ops. Dit. Reserse Polda Metro Jaya (1986)
- Perwira Penghubung Protokol/Sespri Kapolri (1991)
- Kasat Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya (1993)
- Staf Pribadi Kapolri (1996)
- Kepala Kepolisian Wilayah Malang, Jatim (1998)
- Direktur Reserse Pidana Tertentu Polri (2001)
- Direktur Reserse Pidana Umum Polri (2001)
- Direktur I Kejahatan Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Polri (2002)
- Kapolda Sulawesi Tengah (2004)
- Direktur IV Narkoba dan Terorganisir Polri (2005)
- Staf Ahli Kapolri (2007)
- Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (2007)
- Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2007)
- PNS di BPN Polri
- Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum (2009)
- Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI (2010 – sekarang).
Maka dengan alasan ini, GARDA TIPIKOR INDONESIA dalam 5 bulan terakhir sebelum beliau masuk mendaftar sebagai calon memimpin di KPK, baik itu Ketua atau Wakil sama saja, tetapi yang jelas kami dari Putra/putri Bangsa yang tergabung di payung GARDA TIPIKOR INDONESIA sangat punya alasannya, setiap penentuan target selalu dibicarakan terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku dikepengurusan GARDA TIPIKOR. “Kita itu asli bergabung di GARDA TIPIKOR INDONESIA dalah gabungan dari rekan-rekan Aktivis yang memahami mekanisme, dan punya sistem yang mapan.Makanya, kita lihat dulu seperti apa hasil dari Komisi III DPR-RI. Itu jadi pilihan kita sesuai hasil riset, tandas Ketua Umum DPP GARDA TIPIKOR INSONESIA yang juga Pimpinan pengasuh Koran JURNAL PATROLI NEWS.
Pernyataan sama disampaikan Sekjen GARDA TIPIKOR, Maruli Siahaan mengatakan, hasil pola piker kita adalah mengacu kepada penjelasan pak Ketua Umum, masalahnya bahkan public juga tahu, bahwa Bapak Kepala Negara SBY, mungkin saja jika menyadari posisi beliau Bapak Irjen.Pol.Aryanto adalah lebih tepat dilingkungan penegakan hukum, mengingat beliau sudah terlatih dibidang penyidikan berbagai penenganan kasus-kasus selama di Kepolisian, jadi tidaklah keliru, jika beliau di loloskan oleh pihak Komisi III DPR-RI, untuk menjadi pejabat di KPK. GARDA TIPIKOR yakin, beliau kurang memahami sengketa tanah, karena bukan bidangnya yang tepat. Jadi kalau di penyidikan, kita yakini memahami aturan UU dan Hukum sesuai yang diharapkan oleh DPR-RI selaku Wakil Rakyat. Dan sejak semula Panitia seleksi pimpinan KPK meloloskan sepuluh nama yang lolos tahapan seleksi profil assesment. Dari sepuluh nama hanya satu orang yang berasal dari unsur kepolisian. Dia adalah beliau Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, MH., M.Sc.kita harapkan mengikuti semua tahapan aturan yang ditetapkan di DPR-RI dan Bapak Kepala Negara pak SBY, ungkapnya.
Jumat, 04 November 2011
DPP GARDA TIPIKOR; DEMI MASA DEPAN NKRI UNTUK BEBAS DARI KORUPSI
UMP DKI JAKARTA TAHUN 2011 RP1.290.000 ATAU NAIK 15 PERSEN
Jakarta – KSD
Pemerintah Provinsi DKI Jakaa akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2011 sebesar Rp1.290.000 per bulan per orang atau naik sebesar 15,38 persen dari UMP DKI tahun 2010 yang hanya sebesar Rp1.118.009 per bulan per orang.
Jumlah kenaikan tersebut lebih tinggi dari usulan para buruh yang menginginkan kenaikan sebesar 10 persen maupun rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang mengusulkan kenaikan sebesar 7,15 persen.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan, tentu saja, hal ini patut disyukuri oleh para buruh dan pekerja lainnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta. Kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2011 itu ditetapkan melalui Pergub DKI No 196 Tahun 2010 tentang UMP DKI Tahun 2011 per tanggal 15 November 2010.
Artinya, melalui pergub itu, Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI tahun 2011 sebesar Rp1.290.000 per bulan per orang, atau naik sebesar 15,38 persen, dari UMP DKI tahun 2010 yang hanya sebesar Rp1.118.009 per bulan per orang.
Dalam pergub itu disebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan itu dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta selambat-lambatnya 10 hari sebelum peraturan ini diberlakukan.
UMP tahun 2011 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2011 dan berlaku pula bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun serta belum menikah. Besaran UMP ini menjadi besaran gaji pokok bagi para pekerja tersebut.
Deded mengatakan, Pergub No 196 Tahun 2010 disahkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang telah melakukan rapat cukup alot dan responsif sebanyak 11 kali.
Bahkan, sebelum menetapkan UMP 2011, Dewan Pengupahan telah melakukan survei besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta sebanyak sembilan kali di beberapa lokasi dan menetapkan besaran KHL yaitu Rp1.401.829 per bulan.
Sebelum UMP 2011 ditetapkan, kata Deded, Dewan Pengupahan mendapatkan usulan dari unsur pakar dan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan berbagai macam faktor. Diantaranya, nilai KHL di DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi Jakarta semester I Tahun 2010 sebesar 6,3 persen dengan prediksi di tahun 2010 mencapai 6 persen dan 2011 mencapai 6,5 persen.
Selain itu, juga berdasarkan laju inflasi di Jakarta sampai September 2010 sebesar 4,83 persen dengan prediksi inflasi tahun 2010 mencapai 5,1 persen dan 2011 sebesar 5,7 persen. Lalu, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI 2010 yang menetapkan peningkatan UMP sebesar Rp 1.25 juta serta capaian KHL untuk daerah penyangga pada 2011 seperti Bekasi, Depok dan Bogor antara 90,1-100 persen.
“Sebetulnya keinginan dari buruh melalui surat permohonan yang disampaikan ke Gubernur yaitu kenaikan UMP sebesar 10 persen dari tahun 2010. Selain itu capaian KHL di DKI mencapai 92,02 persen di tahun 2010 lebih tinggi dibandingkan capaian KHL tahun 2009 sebesar 84 persen,” kata Deded di Balaikota, pekan lalu .
Deded mengungkapkan, UMP DKI 2011 lebih tinggi dibandingkan dengan besaran UMP daerah penyangga di sekitar DKI Jakarta, baik dilihat dari nominal persentase kenaikan UMP maupun capaian KHL.
Seperti, UMP 2011 di Kota Bekasi sebesar Rp1, 275 juta dengan KHL Rp1,275 juta , Kabupaten Bekasi mencapai Rp1.286.421, Kota Bogor Rp1.079.100, Kabupaten Bogor Rp1.172.060, dan Depok Rp1.213.626.
“Saya tegaskan kembali, UMP ini menjadi gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Lebih dari itu, gajinya harus diatas UMP. Besaran UMP ini diluar dari uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan perusahaan,” kata Deded.
Bagi perusahaan yang melakukan penangguhan, Deded mempersilakan mengajukan permohonannya kepada Disnakertrans DKI Jakarta. Kemudian, pihaknya akan menurunkan tim pengawas ke lapangan untuk meneliti perusahaan tersebut dan menentukan layak atau tidaknya melakukan penangguhan.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari perwakilan buruh, Mas Muanam mengatakan, pengusaha yang tidak membayar UMP 2011 dianggap telah melakukan kejahatan sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penjara 1-4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Dia mengatakan, tidak banyak perusahaan yang melakukan penangguhan setiap tahunnya. Di tahun 2008, dari lima perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya 3 yang dikabulkan. Tahun 2009, dari 6 perusahaan yang mengajukan, hanya 2 dikabulkan permohonannya.
Tahun 2010, dari 6 perusahaan yang ditangguhkan, hanya 2 perusahaan yang dikabulkan penangguhannya. Di tahun 2011, Dewan Pengupahan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang terdiri dari tiga unsur yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah. “Kami akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan apakah sudah melakukan atau tidak,” kata Muanam.
Memang, besaran UMP 2011 belum sesuai dengan KHL. Namun, Muanam cukup puas dengan kenaikan UMP sebesar 15,38 persen. Kalau menetapkan sama dengan KHL, dikhawatirkan perusahaan akan kolaps atau bangkrut, bahkan bisa jadi terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran(ramly/ksd).
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu Dimutasi Saja
Niat Gerakan anti Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang sebalunya terus menguat. Bukan dari politisi saja, bahkan dari gerakan anti Mendag yang satu ini berasal dari mahasiswa dan petani, terus berapi-api.
Sempat tergabung dalam koalisi bersama Forum Anti korupsi dan Indag Watch, ratusan massa ini menyambangi kantor Kemendag di jalan Ridwan Rais, Jakarta, pada tanggal 3 Oktober 2011, mereka menuntut Mendag mundur karena gagal menghadang barang asing ke Indonesia. Dan jika tidak mundur, setidaknya di Mutasikan. ”Mari Elka Pangestu harus mundur, Dan jika tidak mundur, setidaknya di Mutasikan” kata Koordinator Koalisi Bersama Forum Anti Korupsi dan Indag Watch, Muslim Arbi.
Ia mengatakan, di bawah menteri Mari Elka Pangestu, Kementerian Perdagangan semakin loyo. Menteri Mari seolah membuka lebar-lebar masuknya garam impor, ikan, beras, jagung, bawang merah, cabe, jeruk, kentang, lengkeng, durian dan bahkan singkong, serta sampah pakaian ke Indonesia.
”Pengerajin rotan di wilayah Cirebon, Jawa Barat seperti yang terjadi di Plered, Sumber dan Plumbon, hancur hancuran. Usaha mereka hancur karena bahan baku rotan dibuka kran ekspornya. Dampaknya ribuan orang menggangur karena kebijakan ekspor bahan bakar tersebut,” urainya.
”Pengerajin rotan di wilayah Cirebon, Jawa Barat seperti yang terjadi di Plered, Sumber dan Plumbon, hancur hancuran. Usaha mereka hancur karena bahan baku rotan dibuka kran ekspornya. Dampaknya ribuan orang menggangur karena kebijakan ekspor bahan bakar tersebut,” urainya.
Dia mencatat nilai impor pangan semester satu 2010 sebesar Rp39,91 triliun. Bahkan pada semester satu tahun ini, nilai impor melonjak Rp 45,6 triliun atau naik sekitar Rp5 triliun dibanding semester yang sama tahun lalu.
Lebih lanjut dia mengatakan itu belum lagi kasus dugaan korupsi di beberapa proyek yang melibatkan orang dekat Mari Elka Pangestu. Di antaranya pembelian pesawat Cina yang digunakan Merpati, pembangunan gedung pameran Shanghai Expo di Cina, pembangunan pusat bisnis Indonesia di Nangking Cina, pembelian furnitur tanpa tender dan pembangunan gedung pusdiklat Kemendag. (alex/ksd).
SBY AKUI BAHWA ADA KORUPSI PADA PENYERAPAN ANGGARAN
Di antara isu umum tersebut yaitu soal kebocoran anggaran serta tindak pidana korupsi. Presiden mengakui masih terjadi penggunaan uang negara yang belum optial dan tidak tepat sasaran.
"Jumlah APBN dan APBD kita terus meningkat secara signifikan, ini terjadi karena ekonomi kita memang terus tumbuh. Saya menilai masih banyak penggunaan dana APBN dan APBD yang belum optimal dan belum tepat sasaran," kata Presiden di depan jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10).
Selain itu, juga masih terjadi praktik korupsi yang melibatkan oknum pemerintah pusat, daerah, dan juga anggota parlemen. SBY kemudian menyoroti pembangunan fasilitas pejabat di daerah yang terlalu mewah dan mahal.
"Proses pengalokasian APBN dan APBD masih ada yang tidak transparan dan kurang akuntabel, dan boleh dikatakan berbau kolusi atau korupsi. Ini evaluasi saya," ujarnya. Untuk itu, Presiden menginstruksikan jajaran pemerintah untuk membenahi perencanaan dan implementasi APBN/APBD.
Selanjutnya SBY mengajak jajaran DPR mencegah terjadinya lobi-lobi tidak transparan antara unsur pemerintah pusat maupun daerah dan unsur parlemen. "Saya juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang efektif. Saya mengundang dan saya mengajak BPK, BPKP, KPK, PPATK, polisi ,dan jaksa untuk bersama-sama menjaga keselamatan uang negara ini," katanya.
Presiden menegaskan agar pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu. "Apakah mereka dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, apapun, yang ada di pusat maupun daerah. Apapun parpol asal dari para pejabat itu, di hadapan hukum sama," kata SBY.
Ia berharap lembaga penegak hukum bisa steril dari tindak pidana korupsi dan terus bekerja secara serius. SBY mengeluh sering menjadi pihak yang disalahkan karena izin pemeriksaan pejabat daerah terlambat diterbitkan. Padahal, izin pemeriksaan tersebut seringkali tidak sampai ke mejanya.
Stelah dilakukan pengecekan ke kejaksaan maupun kepolisian, izin tersebut ternyata tidak ada. "Ini saya minta perhatian serius. Bisa saja ada permainan di tingkat lokal," ujarnya.
Pemborosan BUMN
Di sisi lain SBY bertekad meneruskan penataan lembaga pemerintahan nonkementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menyebut 141 BUMN belum mendatangkan keuntungan optimal bagi negara dibandingkan biaya operasional.
Biaya operasional yang dikeluarkan 141 BUMN mencapai Rp 1.075 triliun setiap tahun, sedangkan belanja modal Rp 210 triliun. "Angka itu hampir pasti ada yang salah dan ada pemborosan penggunaan uang BUMN yang mayoritas dimiliki negara," ujarnya.
Menurutnya, yang harus dilakukan di antaranya menghentikan biaya tinggi dalam jajaran BUMN karena selain tidak adil juga bisa membahayakan perekonomian nasional. Apalagi, saat ini dunia sedang mengalami krisis keuangan akibat budaya korporat yang tidak sehat.
Unjuk rasa di berbagai belahan dunia menyoroti gaya hidup dan budaya korporat. "Akhirnya rakyat yang menjadi korban. Saya serius untuk benar-benar kita membenahi, membikin semakin baik kinerja dan juga efisiensi serta daya saing jajaran BUMN di negeri ini," kata Presiden.
Mengenai isu khusus, SBY menunjuk tujuh hal yaitu:
* Rekayasa kasus Bank Century dan kasus Antasari Azhar
* Kontrak kerja sama RI dengan perusahaan asing.
* Kebijakan khusus untuk Papua dan Aceh
* Percepatan pembangunan kawasan Timur Indonesia dan daerah tertinggal
* Bisnis pertambangan, termasuk batu bara
* Tanah untuk kepentingan umum
* Keselamatan dan manajemen transportasi
Menyangkut isu rekayasa kasus Bank Century dan kasus Antasari Azhar, SBY minta agar aparat penegak hukum menjelaskan segamblang-gamblangnya kepada masyarakat. "Kita memerlukan kebenaran dan kejelasan. Mari mencegah syakwasangka di negeri ini," katanya.
SBY minta agar masalah hukum tidak dicampuraduk dengan masalah politik. "Politik ya politik, hukum ya hukum. Jauhkan negeri ini dari sikap saling curiga. Rakyat ingin tahu duduk persoalannya," tambahnya
KEMENHUT KIBULI RAKYAT SUMATERA
· DL SITORUS DIJEBLOSKAN KE PENJARA
Medan,KSD.
Regulasi di bidang kehutanan masih saja menimbulkan masalah yang pelik di Indonesia, khususnya di wilayah Propinsi Sumatera Utara. Kenyataan yang terjadi di mata publik, terkait perlakuan hukum dan Keadilan kepada rakyat. Kemenhut patut di tuding sebagai salah satu gembong mafia hutan di Sumatera, dengan kepiawaiannya mempermainkan jabtannya selaku penguasa yang berkompeten mengeluarkan Surat Keputusan (SK), berhasil mengibuli Rakyat.
Belum lupa dari ingatan masyarakat di Indonesia, cengkraman hukum terhadap salah satu putra Batak bernama DL Sitorus Kelahiran asal Parsambilan Kec.Silaen, Kabupaten Tobasa, besar di Pematang Siantar Kabupaten Simalungun, seorang pengusaha sukses di bidang per Kelapa Sawitan, satu-satunya Putra Batak yang boleh disebut tidak pernah memakan uang dari Negara, kesuksesannya murni dicapai dari hasil kegigihan kerja kerasnya, membangun perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Propinsi Sumatera Utara.
Arar melintang tidak dapat ditolak, musuhnya kekuasaan birokrasi Kemenhut, yang mutlak punya wewenang menelurkan berbagai Surat Keputusan (SK), tidak dapat dielakan DL Sitorus, mengapa harus dimasa tuanya mendekam di balik jeruji tahanan ?.
Apa daya, palu Hakim sudah di ketok di Meja hijau, sempat memvonis DL Sitorus menjadi terpidana, dengan tuduhan melakukan perambahan di kawasan Hutan Lindung Register 40 Simangambat Padang Lawas, Tapanuli Selatan. DL Sitorus, rela atau iklas menjalani hukumannya, hingga berakhir masa tahanan, dia pun bebas. Tetapi, sangat di sayangkan, masyarakat yang menilai, akibat kekuasaan penguasa yang mutlak mendominasi kehidupan rakyat bernegara, DL Sitorus kembali di target, dan kedua kalinya dia di tangkap dan dijebloskan KPK lagi ke Tahanan Mabes Polri.
Suka duka nestapa, kembali menguasai hidupnya, dimasa tuanya, ia kembali dimasukan ke dalam Tahanan, tidak lain para penguasa penegak hukum di Negara Indonesia, yang bertanggung jawab dengan kekuasaan yang dimilikinya. Pemerintah dan penyelenggaranya, tidak ambil pusing terhadap nasib DL Sitorus, mendekam dalam Tahanan dibalik tembok pemilik kekuasan Pengamanan di Mabes Polri. Kemenhut tidak konsisten dengan penandatanganan fakta integritas dalam Kontrak Politiknya kepada Presiden RI, DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Kabinet Indonesia Bersatu(KIB Jilid I), masa M.S Kaban menjabat sebagai Kemenhut.
Pada lahan yang disebut hutan produksi yang dikenal Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, sejak tahun 2008, terungkap ketika Menteri Kehutanan MS Kaban mengeluarkan SK No. 358/Menhut-II/2008 tentang Penunjukkan Badan Pengelola Sementara terhadap lahan yang sebelumnya di kelola oleh PT Torganda, PT Torus Ganda, Koperasi Parsub, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan, yang mengakibatkan DL Sitorus ke penjara, dengan vonis 8.(delapan) tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kasus ini juga sudah berkekuatan hukum tetap sejak Juni 2008, ketika Mahkamah Agung menolak upaya terakhir DL Sitorus melakukan peninjauan kembali (PK). Dengan demikian, berdasarkan keputusan MA No. 2642 K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, DL Sitorus dinyatakan bersalah dan merampas kebun kelapa sawit yang berada di Register 40 Padang Lawas, berserta seluruh bangunan di atasnya untuk negara cq Departemen Kehutan
Dua tahun sejak kasus ini diputuskan MA, negara merugi sedikitnya Rp. 2 Triliun. Potensi kerugian ini dari produksi CPO yang tetap berjalan. Asal tahu, kebun sawit seluas 47.000 Ha ternyata sudah berproduksi, dimana tanaman terakhir yang dilakukan tahun 2003. Bahkan, kebun ini juga dilengkapai dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Yang menjadi pertanyaan, mengapa Mahkamah Agung (M.A) tidak mempertimbangkan PK DL Sitorus ?
KOMENTAR PRAKTISI HUKUM.
Muhammad Nur,SH Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) KTPA No. 81.10014. Contact Person 0813 5064 8198 yang berkantor sementara dan selaku Konsultan Bantuan Hukum Majalah DERAP SENGKETA- Koran SUARA DERAS di Kantor Sekretarian LSM-DERAS Jl.Cikoko Timur Raya No.2 Pancoran Jakarta Selatan yang sosoknya, low profile buka bicara :
“ Dalam Kasus DL Sitorus, sesungguhnya Keadilan itu telah di plesetkan oleh yang berwewenang dalam hal ini, pihak Mahkamah Agung tidak lagi, mencermati fakta apa yang tertera dalam tuntutan Jaksa, dan seharusnya Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tertinggi di mata rakyat untuk memperoleh Keadilan hukum, para Hakim Agung dapat membuka pikiran dengan jernih dan jujur, tanpa ada kepentingan. Dengan demikian, keadilan hukum di Nagara ini, bisa diperoleh rakyat pencinta Negara”.
Ditambahkannya, Hakim Agung sepatutnya, meneliti isi SK Menhut No.358/Menhut-II/2008 tentang Penunjukan Badan Pengelola Sementara Eks.Aset Terpidana DL.Sitorus di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, dan SK No.300/Menhut-II/2009, tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan No.358/Menhut-II/2008 tentang Penunjukan Badan Pengelola Sementara Eks.Aset Terpidana DL.Sitorus di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas sebagai “dalil” telah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung RI No.2642 K/Pid/2006 Tgl 12 Februari 2006, yang menelurkan suarat Kejaksaan Agung RI No.B.1992/F/TU.1/08/2010 Tanggal 11 Agustus 2010, Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tentang eksekusi fisik aset Negara berupa Kebun Sawit seluas; 47.000 Ha. Di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas.
Dan SK Menhut No. 44 tahun 2005 pada tanggal 16 Februari 2005. SK Menhut ini diyakini, di keluarkan tadinya sebagai pelaksanaan perintah dari Pasal 15 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur tentang proses pengukuhan kawasan hutan. Dalam Pasal 15 dinyatakan, dalam pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui proses : 1) Penunjukan Kawasan Hutan 2)Penataan Batas Kawasan Hutan 3)Pemetaan Kawasan Hutan, dan 4)Penetapan Kawasan Hutan. SK ini keluar khusus untuk menunjuk kawasan hutan untuk wilyah Propinsi Sumatera Utara seluas seluas 3.742.120 Hektar.
Jika diperhatikan, yang menjadi dasar keluarnya SK Menhut No.44 tahun 2005 adalah Perda No. 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sumatera Utara, tertanggal 28 Agustus 2003 adalah sebagai jawaban Surat Gubernur Propinsi Sumatera Utara No. 522/779 tanggal 11 Pebruari 2004.
Dalam Perda No.7 tahun 2003 menyatakan, luas Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Utara adalah seluas 3.679.338,48 Hektar. Mengapa antara SK Menhut No.44 Thn 2005 dengan Perda Sumatera Utara No. 7/2003 terdapat selisih sebesar 52.781,52 Hektar ?. Sangat kontrakdiksi mutu dari isi kedua SK Kemenhut, dan meluruskan ksus DL Sitorus ini, pihak Mahkamah Agung sebagai Lembaga tertinggi Negara, harus meletakan keadilan hukum di Indonesia, dan perlu mengungkap apa isi dari Grend Bisolot (GB), 50 tanggal 25 Juni 1924, sebenarnya. Masalahnya, apa itu penunjukan lokasi Hutan, atau penunjukan wilayah Hutan Lindung di wilayah Sumatera ?” Kenapa pihak Kemenhut meletakan GB 50 pada Register 40 Padang Lawas Tapanuli Selatan ? Padahal, pemerintah sendiri sesungguhnya telah mengetahui, kalau GB 50 terletak di Tapanuli Utara yang di kenal dengan Register 21 dan Register 22, yakni Tanah milik Kehutanan Satwa Marga Satwa Dolok Surungan dan Dolok Sihobun. Ada apa dibalik kasus DL Sitorus ini ? Dan yang menjadi pertanyaan publik, apakah Pengacara yang dipercaya DL Sitorus, tidak memahami letak persoalan, ataukah memang bodoh ??? Sudah jelas letak lokasi berbeda, dan sesuai bukti bahwa Hutan Lindung Suaka Margasatwa Dolok Surungan, adalah merupakan Kawasan
Hutan Dolok Surungan dengan luas 10.800 Ha, dan Kawasan Hutan
Dolok Sihobun seluas 13.000 Ha, sebagaimana yang ditetapkan Surat
Keputusan Zelfbestuur tanggal 25 Juni 1924, (GB) Nomor 50, Pada tahun 1974, tepatnya tanggal 2 Februari 1974, berdasarkan Surat
Menteri Pertanian No. 43/Kpts/Um/2/1974 ditetapkan, untuk Hutan kedua kawasan tersebut (Dolok Surungan dan Dolok Sihobun) menjadi kawasan Suaka Margasatwa Dolok Surungan dengan luas 23.800 Ha.
Hutan Dolok Surungan dengan luas 10.800 Ha, dan Kawasan Hutan
Dolok Sihobun seluas 13.000 Ha, sebagaimana yang ditetapkan Surat
Keputusan Zelfbestuur tanggal 25 Juni 1924, (GB) Nomor 50, Pada tahun 1974, tepatnya tanggal 2 Februari 1974, berdasarkan Surat
Menteri Pertanian No. 43/Kpts/Um/2/1974 ditetapkan, untuk Hutan kedua kawasan tersebut (Dolok Surungan dan Dolok Sihobun) menjadi kawasan Suaka Margasatwa Dolok Surungan dengan luas 23.800 Ha.
Kawasan Suaka Margasatwa Dolok Surungan secara administratif
Pemerintahannya adalah, terletak di 2 Kabupaten, yaitu Kapupaten Tapanuli Utara (Kecamatan Habinsaran, Parsoburan ), dan Kabupaten Asahan (Kecamatan Bandar Pulau), bukan di register 40 Tapanuli Selatan, yang disebut Padang Lawas Luhat Simamangambat. Ada dua route perjalanan untuk mencapai kawasan Dolok Sihobun dan Dolok Surungan ini : Medan – Kisaran – Dolok Maraja – Salimpotpot sejauh lebih kurang 235 km, dengan waktu tempuh lebih kurang 7 jam, sedangkan lewat Kabupaten Tobasa, Medan – Prapat – Pasoburan – Desa Lumban Balik, Desa Pananparan, dan Desa Sibuntuon lebih kurang 260 km, dan dapat ditempuh sekitar 7 jam. Oleh karena itu, kemampuan Pengacaranya, hanya DL Sitorus sendiri yang tahu sejauh mana kemampuannya meletakkan pembelaannya dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, ungkap Muhammad Nur. (B.maraden Hutagalung/ms/ksd).
Langganan:
Postingan (Atom)
SELAMAT MEMBACA BERITA
- 08/28 - 09/04 (2)
- 09/04 - 09/11 (2)
- 10/30 - 11/06 (12)
- 11/06 - 11/13 (1)
- 11/13 - 11/20 (2)
- 11/20 - 11/27 (2)
- 11/27 - 12/04 (3)
- 12/11 - 12/18 (2)
- 12/18 - 12/25 (1)
- 01/08 - 01/15 (1)
- 04/22 - 04/29 (1)
- 04/29 - 05/06 (4)
- 05/13 - 05/20 (12)
- 05/20 - 05/27 (3)
- 05/27 - 06/03 (6)
- 11/04 - 11/11 (1)