Waspadalah;
PENIPU
CATUT NAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG GASAK UANG PENCARI KEADILAN.
Jakarta,KSD.
Penipuan
dengan mengaku Hakim Agung juga mencatut sebagai Hakim yang dipercaya Ketua
Mahkamah Agung RI, bahkan mengaku sebagai Hakim Agung pejabat di Kantor Mahkamah Agung RI dibawah
pimpinan Arifin Tumpa, terus saja terjadi.
Modus
ini dilakukan pemegang Henpone No.0813127449** mengaku sebagai salah satu Hakim
Agung yang dipercaya Ketua Mahkamah Agung, berhasil menggondol
sejumlah Uang milik pencari keadilan Hj.Henni Soehendani, korban penjoliman
keadilan hukum di Negara ini.
Hj.Henni
Soehendany pemilik tanah Lahan Eks Verponding 6431 di Jl.Bukit Golf Pndok Indah
Kec.Kebayoran Lama, Kota administrasi Jakarta Selatan, 35 tahun diperjuangkannya
masih belum memperoleh hasil, meski kasus ini sebenarnya telah mendapat Putusan Mahkamah Agung RI No.
1625/1983, sehingga demi haknya
tidak berhenti mencari keadilan di Indonesia.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh penipu, dengan
mempengeruhi pihak Hj.Henni bahwa akan segera
Pengadilan mengeluarkan Putusan Exekusi mengacu pada putusan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 81 K/TUN/2001 yang
menyatakan bahwa Toton Cs adalah ahli waris yang sah yang berhak atas ganti
rugi tanah bekas Eigendom Verponding No. 6431 Pondok Pinang, adalah Sdr. Sani
bin Sarif Cs yang telah memberi kuasa kepada Hj. Henny Suhendani.
Permasalahan
eks tanah verponding 6431/Pondok Pinang, sekarang Pondok Indah dahulu seluas
43,58 ha diambil alih oleh Negara, dan kemudian dikuasai oleh Pemda DKI Jakarta berdasarkan UU
No. 1 Tahun 1958, kemudian kepada ahli waris diberi ganti 9,74 ha sesuai SK No.
7/VIII/1999. Sampai kini masih tetap digantung Kepala Badan Pertanahan
Nasional.
Sempat
terjadi pemberian tanah seluas 9,7 ha oleh Negara secara mutlak lewat (SK No. 198/1961), berubah menjadi 2,7 ha (SK
No. 158/1984), berubah lagi menjadi uang 146 juta (SK No. 67/1987), berubah
lagi menjadi tidak ada ganti rugi (SK No. 13/1997) yang kemudian dianulir
dengan SK No. 12/1999, kembali diganti lagi dengan tanah seluas 9,7 ha (SK No.
7/VIII/1999), namun anehnya sampai saat ini masih dipermainkan Kepala Badan
Pertanahan Nasional dan Pemda DKI Jakarta selaku pemberi SK kepada PT.MK yang
sahamnya kini dikuasai oleh Hartati Murdaya.
Gonta-ganti
Kepala Badan Pertanahan dan Gubernur DKI, namun realisasi pemberian hak
Hj.Henni, belum kunjung selesai. Seperti yang dijelaskan oleh Hj. Henny, SK No.
7/VIII/1999 ini digugat oleh PT Metropolitan Kencana dan ahli waris Toton
(Alfred) sampai ke tingkat PK No. 48/2003 yang pada putusannya membatalkan SK
No. 7/VIII/1999 tentang pencabutan SK No. 67/1987 (ganti rugi berupa uang) dan
SK No. 58/1984 (merubah ganti rugi 9,7 ha menjadi 2,7 ha).
“Pada
hal PK No. 48/2003 yang dulu diajukan Sudwikatmono lewat pengacaranya Deni
Kailimang pada tahun 2003, adalah cacat hukum. Karena Sudwikatmono yang bertindak
dalam jabatannya selaku Direktur Utama untuk dan atas nama PT Metropolitan
Kencana, pada tahun 2002 sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Utama PT
Metropolitan Kencana. Jadi PK tersebut adalah cacat hukum,” kata Hj. Henny,
kepada Wartawan KORAN SUARA DERAS pekan lalu.
Pertanyaann
saya kata Hj. Henny, Kenapa pihak BPN tidak menghormati Putusan MA dan masih
saja selalu tidak ada ketegasan terus mempermasalahkan tentang ahli waris?
Seperti ahli waris yang bernama Abdul Malik. Abdul Malik muncul tiba-tiba
setelah Alfred batal (dari fatwa waris tahun 1971 yang sudah dibatalkan dengan
putusan 307 PN-Jaksel-1983). Jadi orang yang bernama Abdul Malik adalah fiktif
yang memang rekayasa oleh PT Metropolitan Kencana lewat pak Henri pihak PT.MK,”
tegas Hj. Henny.
“Seperti
halnya ahli waris yang lain, mereka semua dibatalkan serta tidak ada satu
putusan hukum pun yang menyatakan mereka adalah ahli waris yang sah atas lahan
verponding 6431. BPN dan Pemda DKI sampai saat ini masih saja mempermasalahkan
tentang ahli waris yang sah. Padahal, kalau otaknya dan hatinya sedikit jujur,
permasalahn tanah di Bukit Golf Pondok Indah sudah benar-benar jelas bahwa
sesuai putusan No. 302 PN/Jaksel/1983 dan sesuai dengan Keputusan Mahkamah
Agung RI No. 81 K/TUN/2001 yang menyatakan bahwa Toton Cs adalah ahli waris
yang sah yang berhak atas ganti rugi tanah bekas Eigendom Verponding No. 6431
Pondok Pinang tersebut adalah Sdr. Sani bin Sarif Cs yang telah memberi kuasa
kepada saya (Hj. Henny Suhendani),” ujarnya dengan menegaskan kembali Putusan
Mahkamah Agung tersebut.
Dalam
point kesimpulan yang lain, disebutkan juga bahwa PT Metropolitan Kencana sudah
membebaskan tanah dari para penggarap (ahli waris dan pendatang) dan membayar
dana landreform.
“Ini
tidak betul, baca atau hargai donk Putusan Mahkamah Agung RI No. 1625/1983
tidak ada bukti bahwa PT Metropolitan Kencana sudah membebaskan tanah
tersebut,” tegas Hj. Henny ketika ditanya bahwa PT Metropolitan Kencana sudah
membebaskan tanah tersebut.
Dijelaskannya,
bahwa BPN dan Pemda DKI harus segera menyadari Putusan PK No. 48 PK/TUN/2003
dan Putusan Kasasi MA Perdata No. 1625/K/S/1983, sudah dengan jelas amar
putusannya, bahwa tidak ada yang menyatakan kalau tanah seluas 9.74 ha Pondok
Indah adalah milik PT Metropolitan Kencana, lanjut Hj. Henny lagi.
“Yang
kami harapkan adalah tidak adanya intervensi di BPN dalam kasus ini dan BPN
untuk tidak berpihak kepada PT Metropolitan Kencana, semoga sadar tidak hanya
mementingkan dirinya. Dan pihak BPN agar mencabut sertifikat-sertifikat tanah
yang telah diterbitkan/dikeluarkan oleh BPN diatas tanah lokasi (Peta Situasi
No. 94/S/1982 Tanggal 3 Desember 1982) yang menjadi bukti, dan kami mohon agar tanah
kami dikembalikan Pemda DKI dan pihak BPN Jakarta. Kerugian kami sudah tak
dapat dihitung, baik akibat ulah Penipu mengatas namakan Hakin kepercayaan
Harifin Tumpa, terutama akibat keserakahan pihak PT.MK yang sampai saat ini
mampu menina bobokan keadilan hukum di Negara ini.” tutup Hj. Henny mengakhiri
pembicaraannya.
Ketika
dicoba mengkompirmasi dihubungi Hartati Murdaya lewat telepon genggam, yang
bersangkutan tidak meresponnya, tidak mengangkat teleponnya. (tim/ksd)