KORUPSI SEMAKIN MENJADI-JADI DI
INDONESIA
Oleh ; M.Nur,SH
Penegakan hukum di negeri ini
khususnya pemberantasan korupsi dinilai semakin 'jauh panggang dari api'.
Bayangkan saja, di tengah-tengah gerakan yang menyuarakan pemberantasan korupsi
yang didukung juga oleh masyarakat dan para Mahasiswa bahkan para Praktisi
Hukum dan Pengamat, Indonesia hanya memanjakan para penyelenggara Negara
berpura-pura memperbanyak peraturan yang mendukung upaya pemberantasan korupsi,
namun kenyataannya justru saat ini korupsi semakin menjadi-jadi.
Ketika penulis berbincang-bincang langsung dengan salah seorang rekan pengurus organisasi kemasyarakatan perduli pemberantasan Korupsi di Indonesia, maka penulis mendapat satu kesimpulan bahwa korupsi memang kita akui sudah ada sejak dahulu kala. Namun kondisi saat ini sudah jauh berbeda, dan bahkan jauh lebih parah daripada masa Orde Baru. Sampai-sampai rekan pengurus organisasi kemasyarakatan ini yang juga putra dari legenda penegak hukum yang cukup disegani masa hidupnya itu, beliau menyatakan, "Jika papi masih hidup saat ini, mungkin dia akan sangat frustasi dengan penegakan hukum di negeri ini."
Nampaknya benar adanya, tolak ukur kesuksesan pemberantasan korupsi tidaklah ditentukan dari seberapa banyaknya program pemerintah untuk pemberantasan korupsi atau pun seberapa bagusnya mutu peraturan yang mengatur pemberantasan korupsi tersebut, melainkan sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Profesor Taverne:
"Berikanlah aku hakim yang baik, (jaksa yang baik), (polisi yang baik), (dan pengacara yang baik), maka dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang dicapai pasti akan lebih baik.".
Idealnya, pemberantasan korupsi tersebut harus
dimulai dari diri para penegak hukum itu sendiri. Sebab apalagi yang dapat kita
harapkan jika para penegak hukum sendirilah yang melakukan dan membudayakan
korupsi.
Memberantas korupsi yang dimulai diri para penegak hukum sendiri memang bukanlah suatu hal yang mudah dan terkesan abstrak, tentunya hal ini kembali lagi berbicara soal nilai-nilai kesederhanaan, hati nurani dan integritas dalam menjalankan hidup yang seringkali banyak menemui pilihan-pilihan untuk berbuat yang benar atau tidak benar. Penulis ingat betul cerita luar biasa yang menginspirasi dari salah satu mantan Pejabat Kejaksaan , yang saat itu merupakan salah satu Jaksa yang disegani di Indonesia, baik oleh para penyelenggara Negara termasuk Presiden Soeharto, beliau sampai pernah dimarahi oleh istrinya, yang mana pada saat itu ketika penulis adalah mendengar sendiri, lantaran istri beliau sampai menggadaikan perhiasannya untuk memenuhi biaya hidup, tanpa harus menyalahgunakan wewenang suaminya sebagai penegak hukum. Dia adalah Burhanuddin Lofa.
Memberantas korupsi yang dimulai diri para penegak hukum sendiri memang bukanlah suatu hal yang mudah dan terkesan abstrak, tentunya hal ini kembali lagi berbicara soal nilai-nilai kesederhanaan, hati nurani dan integritas dalam menjalankan hidup yang seringkali banyak menemui pilihan-pilihan untuk berbuat yang benar atau tidak benar. Penulis ingat betul cerita luar biasa yang menginspirasi dari salah satu mantan Pejabat Kejaksaan , yang saat itu merupakan salah satu Jaksa yang disegani di Indonesia, baik oleh para penyelenggara Negara termasuk Presiden Soeharto, beliau sampai pernah dimarahi oleh istrinya, yang mana pada saat itu ketika penulis adalah mendengar sendiri, lantaran istri beliau sampai menggadaikan perhiasannya untuk memenuhi biaya hidup, tanpa harus menyalahgunakan wewenang suaminya sebagai penegak hukum. Dia adalah Burhanuddin Lofa.
Mungkin di antara kita juga pernah
mendengar kisah Yudas Iskaryot yang tega menjual gurunya sendiri hanya demi 30
keping perak, legenda yang sampai masuk di Kitab Suci Injil yang dianut oleh
ummat Kristiani. Itulah akar dari segala kejahatan termasuk dari tindak pidana
korupsi yaitu 'cinta akan uang'.
Memang tak dapat dipungkiri, semua
manusia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya, namun
saat manusia mulai mencintai uang dan tidak pernah puas dengan apa yang
didapatnya, disinilah terjadinya distorsi dan penyimpangan iman dan jiwa
manusia tersebut, sehingga doyan melakukan korupsi.
Sesungguhnya Negara Indonesia
sangatlah membutuhkan para penegak hukum, yaitu hakim, jaksa, polisi dan
pengacara yang priceless, yang saking mahalnya sampai 'tidak dapat dibeli'
dengan nominal berapa pun untuk menyelewengkan keilmuan, keimanan dan kebenaran
sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Andai kata ada sosok seperti ini,
tentu menjadi kunci utama untuk pemberantasan korupsi, sehingga diperoleh
kiat memberantas korupsi adalah dari diri sendiri.
Merupakan suatu rahasia umum bahwa
di kalangan para penegak hukum non-advokat memiliki gaji yang dirasa kurang
cukup, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun kurang cukupnya gaji tersebut
terkesan tidak menjadi suatu kegelisahan yang berarti, karena terdengar kabar
yang kurang enak didengar bahwa selain mendapat gaji, ternyata oknum para
penegak hukum juga dapat mempunyai 'penghasilan' lain dengan jalan melakukan
korupsi.
Dengan menampuk kekuasaan dalam penegakan
hukum, di sinilah letak penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh oknum
para penegak hukum itu terjadi. Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Lord
Acton, yaitu "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts
absolutely." (Kekuasaan cenderung untuk korupsi, kekuasaan mutlak pasti
korupsi).
Di sisi yang lain, juga beredar suatu paradigma yang kurang tepat dengan mengukur kesuksesan seorang pengacara (advokat) yang juga merupakan salah satu Penegak Hukum, dengan hanya melihat dari sisi kekayaan atau kemewahan dari seorang pengacara tersebut.
Bayangkan saja jika kita menapaki betapa mahalnya ilmu pengetahuan yang
diperoleh dari masing-masing kampus dan andai dilakukan survei, hampir sebagian besar mahasiswa
Fakultas Hukum memilih profesi pengacara dengan harapan suatu saat nanti akan
menjadi kaya raya.
Di sinilah kesenjangan sosial dan ekonomi
terjadi, manakala seorang pengacara yang berdasarkan 'kelasnya' dapat
menentukan besaran fee dalam suatu perkara, sedangkan polisi, jaksa dan hakim
hanya menerima gaji saja, padahal kekuasaan para penegak hukum non-advokat
tersebut untuk menentukan nasib dari klien pengacara tersebut adalah sangat
mendominasi, karena Pengacara terkadang dianggap sebagai pelaku hukum yang
disama ratakan seperti benalu.
Untuk itu, di samping perlunya penumbuhan
kesadaran pribadi dari para penegak hukum, untuk memberantas korupsi perlu
ditanamkan dalam diri penyelenggara Negara mereka sendiri, tentunya Pemerintah
harus mengkaji ulang peningkatan kesejahteraan dari para penegak hukum
non-advokat ke arah yang lebih baik, manusiawi dan lebih sejahtera, sehingga
dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang karena alasan kebutuhan hidup.
Tentunya tanpa melupakan
pentingnya proses perekrutan para penegak hukum dengan memperhatikan moral
maupun latar belakangnya terutama kemampuannya.
Nilai-nilai kesederhanaan, hati nurani dan integritas adalah sesuatu modal utama untuk mempersempit ruang atau peluang pelaku korupsi, sehingga upaya memberantas korupsi, adalah kembali dari diri para penegak hukum itu sendiri, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Nabi Sulaiman, "lebih baik penghasilan sedikit disertai dengan kebenaran daripada penghasilan banyak tanpa keadilan. Smoga..!!!
Nilai-nilai kesederhanaan, hati nurani dan integritas adalah sesuatu modal utama untuk mempersempit ruang atau peluang pelaku korupsi, sehingga upaya memberantas korupsi, adalah kembali dari diri para penegak hukum itu sendiri, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Nabi Sulaiman, "lebih baik penghasilan sedikit disertai dengan kebenaran daripada penghasilan banyak tanpa keadilan. Smoga..!!!