Selasa, 15 November 2011

Bangunan Menjamur Tanpa SIM-B di Medan
WALIKOTA MEDAN TAK OBAHNYA SINGA OMPONG
Medan, KSD.
Hasil observasi Wartawan KORAN SUARA DERAS terhadap maraknya Bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (AIM B) khususnya di wilayah Kotamadia Medan, Provinsi Sumatera Utara, ternyata sudah jadi rahasia umum yang seakan dibiarkan oleh Walikota Medan Rahudman Harahap.
Dimata masyarakat, mantan pejabat teras dari Padang Sidempuan yang kini telah jadi Walikota Medan Rahudman Harahap,  sebelumnya adalah sosok yang tegas terhadap bahwahannya, apalagi konon masa menjabat sebagai Sekda di Padang Sidempuan,  meski beberapa kalai disorot terlibat kasus korupsi, ia selalu luput dari cengkraman penegak hukum karena tergolong tegas dan berani bertindak.
Tetapi anehnya, belakangan ini setelah menjabat sebagai Walikota Medan, Provinsi Sumatera Utara, laki-laki yang berwajah seram, beralis tebal ini, tidak begitu disegani bawahannya lagi.
 Pasalnya, semenjak posisi Kadis Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dijabat oleh Sampurno Pohan,  membuat Rahudman Harahap tidak lagi bisa berbuat banyak, baik melakukan teguran atau sanksi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS),yang menyalagunanakan jabatan untuk memperkaya dirinya atau orang lain.
 Rahudman Harahap, belakanagn ini tak obahnya bagai singa ompong, kumis tebal wajah seramnya, tidak membuat hati bawahannya sedikit ciut.
Malah menurut sebuah sumber Thamrin Harahap kepada Koran SUARA DERAS mengemukakan, bahwa Rahudman Harahap sifatnya angot-angotan, terkadang kalau lagi keluar aslinya, tidak perduli resiko perbuatannya, tetapi yang pasti sikafnya terhadap para pemburu berita, biasanya selalu mendukung, ungkapnya.
Sementara itu, ulah Kadis TRTB Kota Medan yang disinyalir telah bertolakbelakang dengan Perda No.14 tahun 1998 yang telah di ubah dengan Perda No.9 tahun 2002 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, dipertegas dengan Surat Keputusan Walikota Medan No.24 tahun 2003 tentang petunjuk pelaksanaan penertiban pembongkaran bangunan yang memanipulasi izin mendirikan Bangunan.
Hal ini dapat dibuktikan, sejumlah bangunan yang di duga tidak memiliki SIM B, seperti 36 bangunan perumahan mewah yang bertengger, di Jl.Pasar Merah Kec.Medan Kota milik Ican, juga di Jl.Setia Jadi, ada bangunan 13 unit milik Idrus, plang SIM B nya tidak jelas, di Jl.Laksana berdiri 4 pintu ruko masih lingkungan  Kelurahan Matsum Kecamatan Medan Area, dan 9 pintu bangunan milik Hasan di Kelurahan Gelugur Darat Kec.Medan Timur, tepatnya di Jl.Tamtama 13 pintu ruko tidak memiliki SIM-B juga di Kec.Medan Perjuangan, di Jl. Denai Ruko 10 pintu tidak kelihatan plang SIM-B nya, dan di Kelurahan Sidorejo Kec. Medan Tembung milik Fiktor Tambunan, tidak tampak plang SIM-B nya.
Dari potret sejumlah bangunan yang diduga tidak melengkapi SIM-B tersebut, Pemerintah Kota Medan yang kini di pimpin oleh Rahudman Harahap, tidak merasa kehilangan PAD dari sektor retribusi, dan sejumlah oknum PNS yang menjadi calo-calo tidak mendapatkan sanksi PP No.30 tahun 1980 Pasal 3 tentang larangan PNS menerima hadiah atau suatu pemberian itu bersangkutan dengan jabatan pekerjaan sebagai PNS.
Sejumlah PNS bebas berbuat semaunya tidak perduli terhadap aturan Walikota Medan Rahudman Harahap.
Masyarakat Ismail alias Ucok di Pasar Merah Medan, ketika dimintai tanggapanya, menuding kalau Walikota Medan benar-benar tidak punya nyali melakukan tindakan sanksi terhadap Sampurno Pohan,  atau kepada jajaran PNS baweahannya yang berbuat curang dilingkungan perizinan SIM-B.
“ alamak, kalau kita ditanya mengenai kepemimpinan Walikota kita ini, namanya aja sudah Rahutman Harahap, jika dia punya nyali tentu sudah memberikan sanksi kepada para pejabat bawahannya yang melakukan pelanggaranlah”, imbuhnya. (marnala pangaribua/ksd).
KPK HARUS SIKAFI
DALANG MAFIA PROYEK  DINAS PENDIDIKAN DKI
Jakarta,KSD
Membersihkan KKN dalam proses lelang, tidak boleh dianggap angin lalu. Pasalnya, sudah hamper delapan puluh persen proyek Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang sedang berlangsung.
Menurut Derektur Eksekutif Garda Tipikor Indonesia Panca Dwikora Abah Soekarno, kepada Wartawan KORAN SUARA DERAS, bahwa pelaksanaan pelelangan anggaran Proyek APBD T.A 2011 di duga kuat ada permainan antara Pengusaha dan Sarpras Pendidikan DKI Jakarta.
“ Kita meyakini bahwa pelaksanaan pelelangan angaran APBD T.A 2011 untuk Dinas Pendididkan DKI Jakarta terjadi KKN yang sangat siknifikan. Dan untuk membongkar kasus ini, tidaklah sulit, hanya dengan Gubernur DKI dan DPRD DKI punya kejujuran kasus terjadi KKN antara Sarpras Pendidikan dengan sejumlah Kontraktor di Dinas Pendidikan, pasti terbongkar.
Dan untuk itu kata Panca Dwikora, menangani kasus KKN di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kalau yang diterjunkan adalah pihak Kejaksaan, kasus ini 99% tidak akan diperoleh kejelasannya.
Masalahnya lanjut dia, rahasia persekongkolan antara pengusaha (rekanan-red) dengan Panitia terutama Sarpras Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sulit terungkap, dikarenakan data maupun surat-surat perusahaan adalah dibawah kewewenangan Pemprov DKI dalam hal SIUJK di Biro Sarana dan Prasarana yang mengetahui, bagaimana kwalitas Perusahaan yang dijadikan setiap satker jadi Pelaksana atau pemenang lelang.
Yang tepat menangani kasus KKN di Dinas Pendidikan Provinsi DKI adalah Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), karena rata-rata kasus dugaan Korupsi dilingkungan Pendidikan Prov.DKI dan 5 wilayah Walikota di Jakarta, Selatan, Timur, Utara, Pusat dan Barat termasuk Pulau Seribu adalah anggaran dibawah baying baying kesepakatan DPRD DKI dan sejumlah unit dalam hal ini Sarpras/Panitia Lelang, tandasnya. "Indikasi ada mafia lelang, bisa tercium yang menang lelang adalah itu-itu saja. Walaupun mereka berganti-ganti perusahaan. Padahal orangnya dia-dia juga, dan terkadang tidak lagi perduli SBU Perusahaan yang sudah mati juga KD dan SPT termasuk Sertifikat Tenaga ahlinya, tetap saja dijadikan sebagai pemenang, akhirnya menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa, untuk itu KPK harus memeriksa semua Perusahaan peserta lelang di Dinas Pendidikan DKI Jakarta,  " ujarnya baru-baru ini.
Untuk mengatasi mafia lelang,  Panca Dwikora Abah Soekarno, menyarankan pemerintah agar lebih selektif. Kalau perlu Jaksa ataupun KPK turun tangan mengecek persoalan ini. Sebab kata dia, walaupun saat ini sudah ada sistem elektronik dan transparan, tetap harus dicek. "Cek perusahaan peserta lelang, alamatnya benar tidak. Kemudian laporan rugi labanya, terus karyawannya ada tidak. Terutama Aset termasuk Kekayaan yang dimiliki Perusahaan. Ini untuk menghilangkan dugaan hanya papan nama. Yang kemudian proyeknya setelah dikerjakan asal jadi karena hanya mencari untung dari pemerintah”,terang Panca serius.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika transparansi, dan keadilan dilakukan, kisruh dalam setiap lelang, tentu tidak terjadi. "Itu yang harus dijunjung tinggi," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya puluhan anggota LSM setiap tahun menyoroti kinerja pelelangan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ada hal yang patut dipertanyakan, mengapa Kadis dan Sarpras Pendidikan DKI Jakarta, DR.Taufik Yudi Mulyanto (Kadis) dan Didi Soegandhi (Sarpras), meski ada bukti telah melakukan korupsi, tetap saja di pertahankan Gubernur DKI Jabatannya ?. "Jika ingin pembuktian, Garda Tipikor Indonesia dengan semua timnya bersedia  dikonfrontasikan dengan pembuktian siapa saja rekanan yang setiap tahun menguasai Proyek di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terutama masalah pengadaan." Punkasnya(robin/pohan/KSD

Pengikut