Bangunan Menjamur Tanpa SIM-B di
Medan
WALIKOTA MEDAN TAK OBAHNYA SINGA
OMPONG
Medan, KSD.
Hasil observasi Wartawan KORAN SUARA DERAS terhadap
maraknya Bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (AIM B) khususnya di
wilayah Kotamadia Medan, Provinsi Sumatera Utara, ternyata sudah jadi rahasia
umum yang seakan dibiarkan oleh Walikota Medan Rahudman Harahap.
Dimata masyarakat, mantan pejabat teras dari
Padang Sidempuan yang kini telah jadi Walikota Medan Rahudman Harahap, sebelumnya adalah sosok yang tegas terhadap
bahwahannya, apalagi konon masa menjabat sebagai Sekda di Padang
Sidempuan, meski beberapa kalai disorot
terlibat kasus korupsi, ia selalu luput dari cengkraman penegak hukum karena
tergolong tegas dan berani bertindak.
Tetapi anehnya, belakangan ini setelah menjabat
sebagai Walikota Medan, Provinsi Sumatera Utara, laki-laki yang berwajah seram,
beralis tebal ini, tidak begitu disegani bawahannya lagi.
Pasalnya,
semenjak posisi Kadis Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dijabat oleh Sampurno
Pohan, membuat Rahudman Harahap tidak
lagi bisa berbuat banyak, baik melakukan teguran atau sanksi kepada para
Pegawai Negeri Sipil (PNS),yang menyalagunanakan jabatan untuk memperkaya
dirinya atau orang lain.
Rahudman
Harahap, belakanagn ini tak obahnya bagai singa ompong, kumis tebal wajah
seramnya, tidak membuat hati bawahannya sedikit ciut.
Malah menurut sebuah sumber Thamrin Harahap
kepada Koran SUARA DERAS mengemukakan, bahwa Rahudman Harahap sifatnya
angot-angotan, terkadang kalau lagi keluar aslinya, tidak perduli resiko
perbuatannya, tetapi yang pasti sikafnya terhadap para pemburu berita, biasanya
selalu mendukung, ungkapnya.
Sementara itu, ulah Kadis TRTB Kota Medan yang
disinyalir telah bertolakbelakang dengan Perda No.14 tahun 1998 yang telah di
ubah dengan Perda No.9 tahun 2002 tentang retribusi izin mendirikan bangunan,
dipertegas dengan Surat Keputusan Walikota Medan No.24 tahun 2003 tentang
petunjuk pelaksanaan penertiban pembongkaran bangunan yang memanipulasi izin
mendirikan Bangunan.
Hal ini dapat dibuktikan, sejumlah bangunan yang
di duga tidak memiliki SIM B, seperti 36 bangunan perumahan mewah yang
bertengger, di Jl.Pasar Merah Kec.Medan Kota milik Ican, juga di Jl.Setia Jadi,
ada bangunan 13 unit milik Idrus, plang SIM B nya tidak jelas, di Jl.Laksana
berdiri 4 pintu ruko masih lingkungan Kelurahan
Matsum Kecamatan Medan Area, dan 9 pintu bangunan milik Hasan di Kelurahan
Gelugur Darat Kec.Medan Timur, tepatnya di Jl.Tamtama 13 pintu ruko tidak
memiliki SIM-B juga di Kec.Medan Perjuangan, di Jl. Denai Ruko 10 pintu tidak
kelihatan plang SIM-B nya, dan di Kelurahan Sidorejo Kec. Medan Tembung milik
Fiktor Tambunan, tidak tampak plang SIM-B nya.
Dari potret sejumlah bangunan yang diduga tidak
melengkapi SIM-B tersebut, Pemerintah Kota Medan yang kini di pimpin oleh
Rahudman Harahap, tidak merasa kehilangan PAD dari sektor retribusi, dan
sejumlah oknum PNS yang menjadi calo-calo tidak mendapatkan sanksi PP No.30
tahun 1980 Pasal 3 tentang larangan PNS menerima hadiah atau suatu pemberian
itu bersangkutan dengan jabatan pekerjaan sebagai PNS.
Sejumlah PNS bebas berbuat semaunya tidak perduli
terhadap aturan Walikota Medan Rahudman Harahap.
Masyarakat Ismail alias Ucok di Pasar Merah Medan,
ketika dimintai tanggapanya, menuding kalau Walikota Medan benar-benar tidak
punya nyali melakukan tindakan sanksi terhadap Sampurno Pohan, atau kepada jajaran PNS baweahannya yang
berbuat curang dilingkungan perizinan SIM-B.
“ alamak, kalau kita ditanya mengenai
kepemimpinan Walikota kita ini, namanya aja sudah Rahutman Harahap, jika dia
punya nyali tentu sudah memberikan sanksi kepada para pejabat bawahannya yang
melakukan pelanggaranlah”, imbuhnya. (marnala pangaribua/ksd).