Rabu, 23 Mei 2012

Kota Tanjungpinang Sosialisasikan PLP-BK



TANJUNGPINANG, KSD  
Upaya penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) secara nasional dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan keuangan yang dituangkan dalam kegiatan Penataan Lingkungan Berbasis Komunitas (PLPBK) dan pendekatan penguatan ekonomi keluarga miskin, yang dituangkan melaui program Peningkatan Mata Pencaharian Keluarga (PMPK).
Adapun tujuan dari kegiatan yang berlangsung dari 30 april sampai 02 Mei 2012, menurut Robert Iwan Loriaux selaku Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Riau adalah, untuk mensosialisasikan PLP-BK kepada pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Riau,  serta meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk menyebarluaskan PLP-BK.
Robert menambahkan, bahwa Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai salah satu penerima lokasi kegiatan PLPBK, dimana proses seleksinya sudah dilakukan pada tahun 2011.
Lokasi bantuan langsung masyarakat untuk kegiatan PLBK terdiri dari maksimum 300 juta untuk dukungan perencanaan kawasan dan 700 juta untuk pelaksanaan fisik dikawasan prioritas, dengan total 1 milyar.
Dana tersebut merupakan stimulan dari Pemerintah Pusat dalam  upaya penataan lingkungan yang berbasis komunitas.  “Selebihnya diharapkan pemerintah kota dan kabupaten penerima PLBK agar dapat menambah kebutuhan penyempurnaan penataan kawasan lingkungan tersebut”, ujar Robert.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan  penyerahan langsung nota kesepakatan lokasi kegiatan oleh Suhajar Diontoro selaku Sekretaris Kepri PLPBK kepada Walikota Tanjungpinang, Suryatati.A.Manan. (edios)

KOMNAS WASPAN Akan Awasi Penggunaan Anggaran Bersumber Dari DIPA




MEDAN, KSD

Penggunaan anggaran pembangunan sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
yang diterima Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara (Pemrovsu) tahun
2011 sebesar Rp 27 triliun. Untuk terjadinya transparansi dan akuntabilitas, penggunaan anngaran tersebut harus diawasi secara ketat.

Hal ini dimaksudkan agar pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. “Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mandiri
dan independen, kami akan ikut serta mengawasi penggunaan anggaran DIPA di
Sumut,“ kata Direktur Pinpinan Provinsi Sumatra Utara Komisi Nasional Pengawas
Aparatur Negera (KOMNAS -WASPAN), Edwin Hutagalung, SE, kepada Wartawan Koran Suara Deras di Medan Beberapa waktu lalu.

Edwin Hutagalung yang pada saat wawancara dengan Wartawan Koran Suara Deras didampingi Sekretaris KOMNAS-WASPAN Sumut, Dicky N Tarigan, SH, Bendahara, Ir. Oslan Saut Mangapul Lubis, dan Wakil Bendahara, Toga Retjo Angkasa mengemukakan, bahwa sesuai instruksi Ketua Umum Pinpinan Pusat KOMNAS-WASPAN, DRS
A I Ali Tanjung, SH, MH, bahwa seluruh jajaran KOMNAS-WASPAN di seluruh kabupaten /kota untuk mengawasi penggunaan anggaran DIPA, sehingga pelaksanaan pembangunan berbagai proyek di Sumut dapat tercapai seperti yang diharapkan.

DIPA tahun 2011 untuk Sumut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya. Untuk tahun anggaran 2010, Sumut memperoleh anggaran DIPA sebesar Rp
24,098 triliun. Sementra, DIPA yang diterima Provinsi Sumut tahun 2009 hanya
berkisar sebesar Rp 23,379    triliun.

Menurut Edwin Hutagalung, dengan pengawasan yang dilakukan, diharapkan tidak ada lagi
temuan-temuan atau kendala di lapangan yang dapat merugikan keuangan Negara. “Pengawasan DIPA itu tidak hanya wewenang aparat penegak hukum, tetepi masyarakat. Dana yang bersumber dari APBN itu adalah uang rakyat yang berasal dari pembayaran pajak masyarakat,” ungkapnya.

Edwin Hutagalung menambahkan, bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan  pemerintah harus diketahu secara jelas oleh masyarakat. ”Kita berharap adanya pengawasan yang baik dan transparan, agar program yang direncanakan pemerintah dapat berhasil untuk kesejahtaraan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Edwin, Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan bisa bertanggung jawab terkait dana-dana yang telah dipergunakan untuk membangun proyek di berbagai daerah. “Dengan demikian, Pemerintah Pusat akan semakin percayaan kepada Sumut, dan pemberian DIPA pada daerah Sumut untuk tahun-tahun mendatang akan lebih besar jumlahnya,” tambah Edwin.
Selain itu, Edwin Hutagalung berharap pengaduan masyarakat apabila menemukan adanya kejanggalan, baik kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD. “Kita komitmen untuk melanjutkan pengaduan masyarakat hingga ke pengadilan,” terangnya. (boang manalu)

Minggu, 20 Mei 2012

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN INDONESIA

Saya bukan sarjana hukum dan pakar hukum pers, tapi  ditopanga oleh Wartawan senioritas dan otodidak, hingga mempunyai pengalaman dalam menggeluti dunia profesi Jurnalistik serta hobby membaca.

Dengan dibekali pengalaman, saya sudah 3 kali memimpin perusahaan/lembaga pers sejak tahun 1999. yakni ; Tabloid OKE POS, Majalah DERAP SENGKETA, dan saat ini KORAN SUARA DERAS dan terbit serta eksis Dwi Mingguan, menciptakan Wartawan yang berusaha taat terhadap aturan terutama kepada Kode Etik PERS Indonesia dalam melaksanakan profesinya sejak diberlakukannya UU No 40/1999 tentang Pers, saya sangat berterimakasih kepada TUHAN dan para senioritas terutama kepada DEWAN PERS mendapat aspirasi mendobrak UU hingga terciptanya UU No.40 tahun 1999 terkait perlindungan hukum. Hal itu tercantum dengan sangat jelas dan tegas dalam pasal 8 UU no 40/1999 yang berbunyi : “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Ruh UU no 40/1999 memang bertujuan menjamin kemerdekaan pers, mulai dari konsiderans Mukadimah (Menimbang), yakni ayat a, b dan c,  sampai pasal-pasalnya, yakni pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 dan puncaknya pasal 8
UU no 40/1999 itu sangat pro pers sebagai antitesa dari UU dan peraturan perundangan yang mengatur kehidupan pers  sebelumnya. UU ini seiring berjalan waktu pengawal Gerakan Reformasi 1998. 

Semboyan There is no democracy without freedom of the press (Tiada demokrasi tanpa kemerdekaan pers) yang dikampanyekan UNESCO pada awal 1990-an sudah termewujud di Indonesia sejak  reformasi 1998. Dalam Pasal 8 dalam UU itu, sekalipun kalimat pendek, namun mengandung kata-kata kunci yang penuh makna bagi kehidupan Wartawan, dan sangat perlu dipahami Wartawan, perlu penjabaran lebih lanjut, yakni, “melaksanakan profesi” dan “perlindungan hukum.” Artinya, perlindungan itu diberikan hanya jika seorang wartawan menjalankan profesinya, tidak di luar itu!
Mengapa perlindungan hukum perlu diberikan kepada wartawan? Karena wartawan adalah ujung tombak, tulang punggung dan bahkan sumber daya utama pers, dibanding modal, teknologi, kemampuan manajemen dan SDM bidang lain untuk mewujudkan fungsi dan peran pers yang sesungguhnya adalah mulia.

Batasan tentang profesi wartawan tercantum dalam pasal 3 ayat (1) tentang fungsi pers nasional, pasal 5 ayat (1) tentang kwajiban pers nasional dan pasal 6 tentang peranan pers nasional. Selama wartawan melaksanakan bunyi pasal dan ayat-ayat tersebut secara konsekwen dan konsisten dengan komitmen penuh untuk mewujudkan Kemerdekaan pers ia wajib dibela dan mendapat perlindungan hukum.

Profesionalisme adalah sesuatu yang berhubungan dengan profesi. Suatu pekerjaan disebut sebuah profesi jika:
Memerlukan keahlian/ketrampilan berkat pendidikan atau latihan.

Wartawan Memiliki pedoman untuk menjalalankanya dalam bentuk kode etik. Mendapat upah/penghasilan sebagai sumber penghasilan (utama).
Seorang wartawan bisa disebut profesional jika:
Memiliki keahlian/ketrampilan berkat pendidikan dan latihan untuk menjalankan pekerjaannya. Menaati Kode Etik Jurnalistik. Mendapat penghasilan yang mencukupi untuk menopang hidupnya (terjamin kesejahteraannya)

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak wartawan Indonesia yang belum memenuhi ketiga kriteria tersebut.

Akibatnya, wartawan seperti itu selama ini rentan terhadap gugatan hukum, ancaman dll,  dengan alasan beritanya kurang akurat. Ini bisa terjadi karena kurang pengetahuan, terburu-buru, didorong nafsu untuk berani tampil  beda  dan tidak cover both sides, sehingga berujung pada gugatan pencemaran nama baik.
Di samping tidak memenuhi kriteria profesionalisme yang melahirkan ancaman dari luar, ancaman dari dalam tubuh pers juga perlu dicermati.  Bukan rahasia lagi, kebijakan redaksional (editorial policy) kini sangat dipengaruhi oleh pemilik media (pemodal), yang juga merangkap sebagai pimpinan media. Akibat Kepentingan pemodal yang juga pemimpin media ini terkadang dapat mengancam profesionalisme seorang wartawan.

Fakta ini akibat dari sistem ekonomi kapitalis, neo-liberal yang ditrapkan di Indonesia. Sekalipun ruh UU no 40/1999 sudah sangat pro kemerdekaan pers, tetapi jika diteliti dengan seksama bahwa UU ini juga masih mengandung kerawanan multi interpretasi.
Produk sebuah media massa tidak bebas nilai dan bebas kepentingan (not value-free and not interest-free).

Karena itu, sebuah media massa dapat berfungsi sebagai lembaga politik, ekonomi, sosial dan budaya sekaligus.
Pasal 7, ayat (2) yang berbunyi “wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik,” juga mengandung ambiguitas yang dapat mengancam wartawan juga.
Kita ungat kata Almarhum Reinhard Siregar, pakar hukum pers, pernah mengungkapkan hal itu. Sekalipun pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik bersifat internal dan tidak dapat digunakan pihak lain sebagai dasar untuk melakukan tuntutan hukum, karena pasal 7 UU no 40/1999 menyebutkan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, kata alm Reinhard Siregar, tuntutan bisa saja dilakukan karena sebuah UU mempunyai ketentuan pidana, berbeda dengan kode etik yang bersifat internal.



Jebakan hukum atas wartawan memang perlu dicermati. Kesepakatan antara Dewan Pers dan Kapolri dalam Hari Pers Nasional di Jambi adalah disaksikan SBY, merupakan sebuah langkah maju dalam perlindungan hukum terhadap wartawan. Kesepakatan yang ditandatangani di depan Presiden SBY itu, penting dikuasai Wartawan. Penting difahami meski lantaran Polisi tidak bisa lagi memeriksa wartawan sembarangan, jika itu menyangkut pemberitaan. Salam Insan Pers, selamat berjuang membangun rakyat bernegara.


ttd

A.Marulitua Siahaan
Pimred KORAN SUARA DERAS

Pengikut