· DL SITORUS DIJEBLOSKAN KE PENJARA
Medan,KSD.
Regulasi di bidang kehutanan masih saja menimbulkan masalah yang pelik di Indonesia, khususnya di wilayah Propinsi Sumatera Utara. Kenyataan yang terjadi di mata publik, terkait perlakuan hukum dan Keadilan kepada rakyat. Kemenhut patut di tuding sebagai salah satu gembong mafia hutan di Sumatera, dengan kepiawaiannya mempermainkan jabtannya selaku penguasa yang berkompeten mengeluarkan Surat Keputusan (SK), berhasil mengibuli Rakyat.
Belum lupa dari ingatan masyarakat di Indonesia, cengkraman hukum terhadap salah satu putra Batak bernama DL Sitorus Kelahiran asal Parsambilan Kec.Silaen, Kabupaten Tobasa, besar di Pematang Siantar Kabupaten Simalungun, seorang pengusaha sukses di bidang per Kelapa Sawitan, satu-satunya Putra Batak yang boleh disebut tidak pernah memakan uang dari Negara, kesuksesannya murni dicapai dari hasil kegigihan kerja kerasnya, membangun perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Propinsi Sumatera Utara.
Arar melintang tidak dapat ditolak, musuhnya kekuasaan birokrasi Kemenhut, yang mutlak punya wewenang menelurkan berbagai Surat Keputusan (SK), tidak dapat dielakan DL Sitorus, mengapa harus dimasa tuanya mendekam di balik jeruji tahanan ?.
Apa daya, palu Hakim sudah di ketok di Meja hijau, sempat memvonis DL Sitorus menjadi terpidana, dengan tuduhan melakukan perambahan di kawasan Hutan Lindung Register 40 Simangambat Padang Lawas, Tapanuli Selatan. DL Sitorus, rela atau iklas menjalani hukumannya, hingga berakhir masa tahanan, dia pun bebas. Tetapi, sangat di sayangkan, masyarakat yang menilai, akibat kekuasaan penguasa yang mutlak mendominasi kehidupan rakyat bernegara, DL Sitorus kembali di target, dan kedua kalinya dia di tangkap dan dijebloskan KPK lagi ke Tahanan Mabes Polri.
Suka duka nestapa, kembali menguasai hidupnya, dimasa tuanya, ia kembali dimasukan ke dalam Tahanan, tidak lain para penguasa penegak hukum di Negara Indonesia, yang bertanggung jawab dengan kekuasaan yang dimilikinya. Pemerintah dan penyelenggaranya, tidak ambil pusing terhadap nasib DL Sitorus, mendekam dalam Tahanan dibalik tembok pemilik kekuasan Pengamanan di Mabes Polri. Kemenhut tidak konsisten dengan penandatanganan fakta integritas dalam Kontrak Politiknya kepada Presiden RI, DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Kabinet Indonesia Bersatu(KIB Jilid I), masa M.S Kaban menjabat sebagai Kemenhut.
Pada lahan yang disebut hutan produksi yang dikenal Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, sejak tahun 2008, terungkap ketika Menteri Kehutanan MS Kaban mengeluarkan SK No. 358/Menhut-II/2008 tentang Penunjukkan Badan Pengelola Sementara terhadap lahan yang sebelumnya di kelola oleh PT Torganda, PT Torus Ganda, Koperasi Parsub, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan, yang mengakibatkan DL Sitorus ke penjara, dengan vonis 8.(delapan) tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kasus ini juga sudah berkekuatan hukum tetap sejak Juni 2008, ketika Mahkamah Agung menolak upaya terakhir DL Sitorus melakukan peninjauan kembali (PK). Dengan demikian, berdasarkan keputusan MA No. 2642 K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, DL Sitorus dinyatakan bersalah dan merampas kebun kelapa sawit yang berada di Register 40 Padang Lawas, berserta seluruh bangunan di atasnya untuk negara cq Departemen Kehutan
Dua tahun sejak kasus ini diputuskan MA, negara merugi sedikitnya Rp. 2 Triliun. Potensi kerugian ini dari produksi CPO yang tetap berjalan. Asal tahu, kebun sawit seluas 47.000 Ha ternyata sudah berproduksi, dimana tanaman terakhir yang dilakukan tahun 2003. Bahkan, kebun ini juga dilengkapai dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Yang menjadi pertanyaan, mengapa Mahkamah Agung (M.A) tidak mempertimbangkan PK DL Sitorus ?
KOMENTAR PRAKTISI HUKUM.
Muhammad Nur,SH Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) KTPA No. 81.10014. Contact Person 0813 5064 8198 yang berkantor sementara dan selaku Konsultan Bantuan Hukum Majalah DERAP SENGKETA- Koran SUARA DERAS di Kantor Sekretarian LSM-DERAS Jl.Cikoko Timur Raya No.2 Pancoran Jakarta Selatan yang sosoknya, low profile buka bicara :
“ Dalam Kasus DL Sitorus, sesungguhnya Keadilan itu telah di plesetkan oleh yang berwewenang dalam hal ini, pihak Mahkamah Agung tidak lagi, mencermati fakta apa yang tertera dalam tuntutan Jaksa, dan seharusnya Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tertinggi di mata rakyat untuk memperoleh Keadilan hukum, para Hakim Agung dapat membuka pikiran dengan jernih dan jujur, tanpa ada kepentingan. Dengan demikian, keadilan hukum di Nagara ini, bisa diperoleh rakyat pencinta Negara”.
Ditambahkannya, Hakim Agung sepatutnya, meneliti isi SK Menhut No.358/Menhut-II/2008 tentang Penunjukan Badan Pengelola Sementara Eks.Aset Terpidana DL.Sitorus di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, dan SK No.300/Menhut-II/2009, tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan No.358/Menhut-II/2008 tentang Penunjukan Badan Pengelola Sementara Eks.Aset Terpidana DL.Sitorus di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas sebagai “dalil” telah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung RI No.2642 K/Pid/2006 Tgl 12 Februari 2006, yang menelurkan suarat Kejaksaan Agung RI No.B.1992/F/TU.1/08/2010 Tanggal 11 Agustus 2010, Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tentang eksekusi fisik aset Negara berupa Kebun Sawit seluas; 47.000 Ha. Di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas.
Dan SK Menhut No. 44 tahun 2005 pada tanggal 16 Februari 2005. SK Menhut ini diyakini, di keluarkan tadinya sebagai pelaksanaan perintah dari Pasal 15 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur tentang proses pengukuhan kawasan hutan. Dalam Pasal 15 dinyatakan, dalam pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui proses : 1) Penunjukan Kawasan Hutan 2)Penataan Batas Kawasan Hutan 3)Pemetaan Kawasan Hutan, dan 4)Penetapan Kawasan Hutan. SK ini keluar khusus untuk menunjuk kawasan hutan untuk wilyah Propinsi Sumatera Utara seluas seluas 3.742.120 Hektar.
Jika diperhatikan, yang menjadi dasar keluarnya SK Menhut No.44 tahun 2005 adalah Perda No. 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sumatera Utara, tertanggal 28 Agustus 2003 adalah sebagai jawaban Surat Gubernur Propinsi Sumatera Utara No. 522/779 tanggal 11 Pebruari 2004.
Dalam Perda No.7 tahun 2003 menyatakan, luas Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Utara adalah seluas 3.679.338,48 Hektar. Mengapa antara SK Menhut No.44 Thn 2005 dengan Perda Sumatera Utara No. 7/2003 terdapat selisih sebesar 52.781,52 Hektar ?. Sangat kontrakdiksi mutu dari isi kedua SK Kemenhut, dan meluruskan ksus DL Sitorus ini, pihak Mahkamah Agung sebagai Lembaga tertinggi Negara, harus meletakan keadilan hukum di Indonesia, dan perlu mengungkap apa isi dari Grend Bisolot (GB), 50 tanggal 25 Juni 1924, sebenarnya. Masalahnya, apa itu penunjukan lokasi Hutan, atau penunjukan wilayah Hutan Lindung di wilayah Sumatera ?” Kenapa pihak Kemenhut meletakan GB 50 pada Register 40 Padang Lawas Tapanuli Selatan ? Padahal, pemerintah sendiri sesungguhnya telah mengetahui, kalau GB 50 terletak di Tapanuli Utara yang di kenal dengan Register 21 dan Register 22, yakni Tanah milik Kehutanan Satwa Marga Satwa Dolok Surungan dan Dolok Sihobun. Ada apa dibalik kasus DL Sitorus ini ? Dan yang menjadi pertanyaan publik, apakah Pengacara yang dipercaya DL Sitorus, tidak memahami letak persoalan, ataukah memang bodoh ??? Sudah jelas letak lokasi berbeda, dan sesuai bukti bahwa Hutan Lindung Suaka Margasatwa Dolok Surungan, adalah merupakan Kawasan
Hutan Dolok Surungan dengan luas 10.800 Ha, dan Kawasan Hutan
Dolok Sihobun seluas 13.000 Ha, sebagaimana yang ditetapkan Surat
Keputusan Zelfbestuur tanggal 25 Juni 1924, (GB) Nomor 50, Pada tahun 1974, tepatnya tanggal 2 Februari 1974, berdasarkan Surat
Menteri Pertanian No. 43/Kpts/Um/2/1974 ditetapkan, untuk Hutan kedua kawasan tersebut (Dolok Surungan dan Dolok Sihobun) menjadi kawasan Suaka Margasatwa Dolok Surungan dengan luas 23.800 Ha.
Hutan Dolok Surungan dengan luas 10.800 Ha, dan Kawasan Hutan
Dolok Sihobun seluas 13.000 Ha, sebagaimana yang ditetapkan Surat
Keputusan Zelfbestuur tanggal 25 Juni 1924, (GB) Nomor 50, Pada tahun 1974, tepatnya tanggal 2 Februari 1974, berdasarkan Surat
Menteri Pertanian No. 43/Kpts/Um/2/1974 ditetapkan, untuk Hutan kedua kawasan tersebut (Dolok Surungan dan Dolok Sihobun) menjadi kawasan Suaka Margasatwa Dolok Surungan dengan luas 23.800 Ha.
Kawasan Suaka Margasatwa Dolok Surungan secara administratif
Pemerintahannya adalah, terletak di 2 Kabupaten, yaitu Kapupaten Tapanuli Utara (Kecamatan Habinsaran, Parsoburan ), dan Kabupaten Asahan (Kecamatan Bandar Pulau), bukan di register 40 Tapanuli Selatan, yang disebut Padang Lawas Luhat Simamangambat. Ada dua route perjalanan untuk mencapai kawasan Dolok Sihobun dan Dolok Surungan ini : Medan – Kisaran – Dolok Maraja – Salimpotpot sejauh lebih kurang 235 km, dengan waktu tempuh lebih kurang 7 jam, sedangkan lewat Kabupaten Tobasa, Medan – Prapat – Pasoburan – Desa Lumban Balik, Desa Pananparan, dan Desa Sibuntuon lebih kurang 260 km, dan dapat ditempuh sekitar 7 jam. Oleh karena itu, kemampuan Pengacaranya, hanya DL Sitorus sendiri yang tahu sejauh mana kemampuannya meletakkan pembelaannya dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, ungkap Muhammad Nur. (B.maraden Hutagalung/ms/ksd).