Saya bukan sarjana hukum dan pakar hukum pers, tapi ditopanga oleh Wartawan senioritas dan otodidak, hingga mempunyai pengalaman dalam menggeluti dunia profesi Jurnalistik serta hobby membaca.
Dengan dibekali pengalaman, saya sudah 3 kali memimpin perusahaan/lembaga pers sejak tahun 1999. yakni ; Tabloid OKE POS, Majalah DERAP SENGKETA, dan saat ini KORAN SUARA DERAS dan terbit serta eksis Dwi Mingguan, menciptakan Wartawan yang berusaha taat terhadap aturan terutama kepada Kode Etik PERS Indonesia dalam melaksanakan profesinya sejak diberlakukannya UU No 40/1999 tentang Pers, saya sangat berterimakasih kepada TUHAN dan para senioritas terutama kepada DEWAN PERS mendapat aspirasi mendobrak UU hingga terciptanya UU No.40 tahun 1999 terkait perlindungan hukum. Hal itu tercantum dengan sangat jelas dan tegas dalam pasal 8 UU no 40/1999 yang berbunyi : “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Ruh UU no 40/1999 memang bertujuan menjamin kemerdekaan pers, mulai dari konsiderans Mukadimah (Menimbang), yakni ayat a, b dan c, sampai pasal-pasalnya, yakni pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 dan puncaknya pasal 8
UU no 40/1999 itu sangat pro pers sebagai antitesa dari UU dan peraturan perundangan yang mengatur kehidupan pers sebelumnya. UU ini seiring berjalan waktu pengawal Gerakan Reformasi 1998.
Semboyan There is no democracy without freedom of the press (Tiada demokrasi tanpa kemerdekaan pers) yang dikampanyekan UNESCO pada awal 1990-an sudah termewujud di Indonesia sejak reformasi 1998. Dalam Pasal 8 dalam UU itu, sekalipun kalimat pendek, namun mengandung kata-kata kunci yang penuh makna bagi kehidupan Wartawan, dan sangat perlu dipahami Wartawan, perlu penjabaran lebih lanjut, yakni, “melaksanakan profesi” dan “perlindungan hukum.” Artinya, perlindungan itu diberikan hanya jika seorang wartawan menjalankan profesinya, tidak di luar itu!
Mengapa perlindungan hukum perlu diberikan kepada wartawan? Karena wartawan adalah ujung tombak, tulang punggung dan bahkan sumber daya utama pers, dibanding modal, teknologi, kemampuan manajemen dan SDM bidang lain untuk mewujudkan fungsi dan peran pers yang sesungguhnya adalah mulia.
Batasan tentang profesi wartawan tercantum dalam pasal 3 ayat (1) tentang fungsi pers nasional, pasal 5 ayat (1) tentang kwajiban pers nasional dan pasal 6 tentang peranan pers nasional. Selama wartawan melaksanakan bunyi pasal dan ayat-ayat tersebut secara konsekwen dan konsisten dengan komitmen penuh untuk mewujudkan Kemerdekaan pers ia wajib dibela dan mendapat perlindungan hukum.
Profesionalisme adalah sesuatu yang berhubungan dengan profesi. Suatu pekerjaan disebut sebuah profesi jika:
Memerlukan keahlian/ketrampilan berkat pendidikan atau latihan.
Wartawan Memiliki pedoman untuk menjalalankanya dalam bentuk kode etik. Mendapat upah/penghasilan sebagai sumber penghasilan (utama).
Seorang wartawan bisa disebut profesional jika:
Memiliki keahlian/ketrampilan berkat pendidikan dan latihan untuk menjalankan pekerjaannya. Menaati Kode Etik Jurnalistik. Mendapat penghasilan yang mencukupi untuk menopang hidupnya (terjamin kesejahteraannya)
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak wartawan Indonesia yang belum memenuhi ketiga kriteria tersebut.
Akibatnya, wartawan seperti itu selama ini rentan terhadap gugatan hukum, ancaman dll, dengan alasan beritanya kurang akurat. Ini bisa terjadi karena kurang pengetahuan, terburu-buru, didorong nafsu untuk berani tampil beda dan tidak cover both sides, sehingga berujung pada gugatan pencemaran nama baik.
Di samping tidak memenuhi kriteria profesionalisme yang melahirkan ancaman dari luar, ancaman dari dalam tubuh pers juga perlu dicermati. Bukan rahasia lagi, kebijakan redaksional (editorial policy) kini sangat dipengaruhi oleh pemilik media (pemodal), yang juga merangkap sebagai pimpinan media. Akibat Kepentingan pemodal yang juga pemimpin media ini terkadang dapat mengancam profesionalisme seorang wartawan.
Fakta ini akibat dari sistem ekonomi kapitalis, neo-liberal yang ditrapkan di Indonesia. Sekalipun ruh UU no 40/1999 sudah sangat pro kemerdekaan pers, tetapi jika diteliti dengan seksama bahwa UU ini juga masih mengandung kerawanan multi interpretasi.
Produk sebuah media massa tidak bebas nilai dan bebas kepentingan (not value-free and not interest-free).
Karena itu, sebuah media massa dapat berfungsi sebagai lembaga politik, ekonomi, sosial dan budaya sekaligus.
Pasal 7, ayat (2) yang berbunyi “wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik,” juga mengandung ambiguitas yang dapat mengancam wartawan juga.
Kita ungat kata Almarhum Reinhard Siregar, pakar hukum pers, pernah mengungkapkan hal itu. Sekalipun pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik bersifat internal dan tidak dapat digunakan pihak lain sebagai dasar untuk melakukan tuntutan hukum, karena pasal 7 UU no 40/1999 menyebutkan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, kata alm Reinhard Siregar, tuntutan bisa saja dilakukan karena sebuah UU mempunyai ketentuan pidana, berbeda dengan kode etik yang bersifat internal.
Jebakan hukum atas wartawan memang perlu dicermati. Kesepakatan antara Dewan Pers dan Kapolri dalam Hari Pers Nasional di Jambi adalah disaksikan SBY, merupakan sebuah langkah maju dalam perlindungan hukum terhadap wartawan. Kesepakatan yang ditandatangani di depan Presiden SBY itu, penting dikuasai Wartawan. Penting difahami meski lantaran Polisi tidak bisa lagi memeriksa wartawan sembarangan, jika itu menyangkut pemberitaan. Salam Insan Pers, selamat berjuang membangun rakyat bernegara.
ttd
A.Marulitua Siahaan
Pimred KORAN SUARA DERAS
Minggu, 20 Mei 2012
SELAMAT MEMBACA BERITA
- 08/28 - 09/04 (2)
- 09/04 - 09/11 (2)
- 10/30 - 11/06 (12)
- 11/06 - 11/13 (1)
- 11/13 - 11/20 (2)
- 11/20 - 11/27 (2)
- 11/27 - 12/04 (3)
- 12/11 - 12/18 (2)
- 12/18 - 12/25 (1)
- 01/08 - 01/15 (1)
- 04/22 - 04/29 (1)
- 04/29 - 05/06 (4)
- 05/13 - 05/20 (12)
- 05/20 - 05/27 (3)
- 05/27 - 06/03 (6)
- 11/04 - 11/11 (1)