Kamis, 17 Mei 2012

Lelang Bahan Unas Langgar Perpres 54 Tahun 2010 Ketua Lelang Kemendiknas Hina Presiden

JAKARTA, KSD Pesan pemerintah dari zaman ke zaman untuk merubah paradigma pendidikan di Indonesia, sepertinya hanya sebatas pepesan kosong. Fakta lapangan membuktikan, bahwa dunia pendidikan di Indonesia masih menjadi lingkaran setan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Undang-Undang yang mengamanatkan anggaran pendidikan, baik APBN maupun APBD sebesar 20%, sepertinya menjadi salah satu pemicu yang menjadikan dunia pendidikan di Indonesia menjadi ajang KKN. Padahal, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 dan 32 secara jelas menyebutkan, bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang dan pengajaran yang layak. UUD 1945 tersebut memiliki makna, dimana dunia pendidikan memiliki peranan yang sangat penting untuk merubah nasib para generasi bangsa ke depan menjadi lebih baik. Akan tetapi, hingga saat ini, defenisi dunia pendidikan di Indonesia sudah sangat jauh berubah. Dunia pendidikan di Indonesia telah menjadi ‘ajang bisnis’ oleh orang-orang tertentu, yang berujung terjadinya penggerogotan anggaran. Salah satu contoh yang layak menjadi perhatian pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang getol menyuarakan pentingnya pendidikan di Indonesia adalah, terjadinya dugaan KKN dalam pelaksanaan anggaran bahan Ujian Nasional (Unas) di Kementerian Pendidikan pada tahun anggaran 2012, yang disinyalir melibatkan kepentingan penguasa. Masalah ini mendapat sorotan kalangan masyarakat, termasuk pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM-DERAS) Maruli Siahaan. Kepada Wartawan Koran Suara Deras, Maruli Siahaan mengaku telah berkirim surat dengan No : 0120/LSM-DERAS/II-2012 tertanggal 15 Februari 2012. Dalam suratnya tersebut, Maruli Siahaan mempertanyakan pelaksanaan pelelangan bahan Unas tersebut kepada Khairil Anwar Notodiputro di Gedung E Lt III U/p -Pejabat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan SATKER Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Jl. Sudirman Jakarta. Masalahnya menurut Maruli, dalam pelelangan anggaran bahan Unas tersebut, 6 (enam) paket proyek Percetakan dan Distribusi Bahan Ujian Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK tahun Pelajaran 2011/2012, metode pengadaan pelelangan umum metode kualifikasi pasca kualifikasi metode dokumen satu file metode evaluasi sistem gugur, telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi pada penyerapan APBN T.A 2011/2012. Lebih rinci dijelaskannya, bahwa dalam 6 paket proyek tersebut, PT. Karya Kita merupakan perusahaan dengan penawar terendah. Namun, PT. Karya Kita tidak mendapat satu paket pun dari ke 6 paket proyek tersebut. Padahal, dalam setiap penawaran yang dibuat PT Karya Kita, terdapat selisih antara Rp 5-7 miliar dari penawaran perusahaan yang dijadikan panitia sebagai pemenang. “Fakta nyata, PT. Pura Barutama sebagai perusahaan yang cukup dikenal kalangan pengusaha, panitia spontan memberikan paket 2, yaitu Rp.21.618.588.970 dengan penawaran sebesar Rp.17.614.355.880, terdapat selisih kurang lebih Rp 5 miliar dari penawaran PT Karya Kita. Dan juga pada paket 6 terdapat kurang lebih Rp 8 miliar selisih penawaran PT Pura Barutama,” kata Maruli. Maruli Siahaan mempertanyakan, apakah karena kekuatan dan kekuasaan yang dimiliki PT Temprina Media Grafika sebagai perusahaan yang dekat dengan penguasa, sehingga panitia memberikan 2 paket yakni paket ke 4 senilai Rp 24.697.377.298 dengan penawaran sebesar Rp 19.099.740.000, dan Paket ke 5 senilai Rp 21.051.868.264 dengan penawaran sebesar Rp 19.510.000.000. “Dan apakah dengan KKN PT Masscom Graphy dapat dijadikan pemenang pada paket ke 3 dengan pagu Rp 24.162.958.230, penawaran Rp 21.322.884.022, dimana terdapat selisih penawaran Rp 4 miliar dari perusahaan penawar terendah PT Karya Kita? Dan bagaimana PT Cerya Riau Mandiri Printing yang memenangkan paket ke 1 dengan pagu sebesar Rp 19.905.145.292, penawaran Rp 16.829.584.288, yang terdapat selisih penawaran Rp 4 miliar dari penawan PT Karya Kita?” tanya Maruli. Maruli menjelaskan, bahwa dalam kaitan ini, ketua panitia lelang maupun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, M Nuh telah menghina Presiden SBY selaku pembuat Perpres. “Panitia lelang telah melakukan pelanggaran terhadap Perpres 54 tahun 2010. Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap SBY, Perpres 54 tahun 2010 adalah produk Presiden SBY,” jelas Maruli. Seperti diketahui, pelaksanaan pelelangan 6 paket proyek Percetakan dan Distribusi Bahan Ujian Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK tahun Pelajaran 2011/2012, semua pemenang tender adalah perusahaan dengan penawar tertinggi. Bahkan, “Bahkan ada 2 paket untuk PT Pura Barutama dan 2 paket untuk PT Temprina Media Grafika. Saya mempertanyakan pemahaman panitia lelang tentang UU No 5 Tahun 1999 yang telah dijelaskan pada BAB VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Pasal 35,” ungkap Maruli. Menurut Maruli Siahaan, LSM DERAS merasa turut serta dalam peran mendukung pemberantasan korupsi, mengingat Inpres No.5/2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, pihaknya berharap penyalagunaan Perpres No 54/2010 Ketentuan Pasal 117 ayat 3, panitia dan LPSE dapat membuka mata terhadap Lampiran III butir A-7.b.1).c). (2) Perpres No 54/2010 menyatakan bahwa apabila Evaluasi yang digunakan adalah sistem gugur, maka berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP/Panitia Pengadaan membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari penawar dengan harga terendah dan mengusulkan penawar dengan harga terendah sebagai pemenang. “Berdasarkan data yang kami peroleh, kinerja panitia lelang berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp30-35 miliar. Panitia diduga melakukan persekongkolan dan penyelewengan serta penyalahgunaan jabatan, untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001. (as/tim-ksd)

Pengikut