Kamis, 31 Mei 2012

KKN Gaya Baru Ala LPSE Oleh: Anggiat S


 


Usaha pemerintah untuk mempersempit ruang terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, melalui Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah memberlakukan sebuah kebijakan dengan metode LPSE.
Secara umum, metode LPSE merupakan satu langkah maju dalam pelaksanaan pelelangan Barang dan Jasa Pemerintahan. Sebab, selain bermanfaat untuk meminimalisir terjadinya KKN, metode ini ‘memaksa’ seluruh rekanan maupun perangkat pemerintahan untuk mengerti dan memahami ilmu tehnologi.
Akan tetapi, satu hal yang menjadi ganjalan dan problematika seiring diberlakukannya perangkat LPSE,  dalam pelaksanaan pelelangan barang dan jasa, pemerintah sedianya sudah mempersiapkan diri maupun perangkat ataupun sarana prasarana, untuk mendukung terlaksananya metode LPSE dengan baik dan sempurna.
Sebab, hingga tahun ke dua semenjak diberlakukannya metode LPSE di Indonesia, khususnya DKI Jakarta, permasalahan demi permasalahan masih saja terjadi. Hal ini menimbulkan keraguan masyarakat, khususnya rekanan, media massa maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akan kesiapan pemerintah dalam penerapan LPSE. Bahkan LPSE kini dituding sebagai langkah pemerintah untuk menciptakan KKN gaya baru.
Tudingan tersebut bukan tanpa alasan yang memadai. Faktanya, hingga saat ini, masih sangat banyak masyarakat yang belum memahami dan sama sekali tidak mengerti, dalam metode LPSE, siapa sesungguhnya yang menentukan pemenang lelang? Dan siapa sesungguhnya pihak yang melakukan evaluasi? Dan apa fungsi?
Jika benar tujuan LPSE untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi di Indonesia, seharusnya segala urusan yang berhubungan dengan pelaksanaan pelelangan proyek, semua diserahkan kepada pihak LPSE. Akan tetapi, kenyataan yang terjadi adalah, bahwa yang menentukan pemenang lelang masih dibawah kendali unit kerja yang bersangkutan.
Demikian juga dalam hal evaluasi. Pekerjaan ini masih dilakukan oleh unit kerja yang melelangkan kegiatan proyek. Dalam hal ini, tugas dan fungsi LPSE adalah hanya penerima berkas-berkas ataupun dokumen tender dan hanya pihak yang mengumumkan.
Kini timbul pertanyaan, dimana sesungguhnya letak mempersempit ruang terjadinya KKN tersebut? Jawaban dari pertanyaan tersebut sesungguhnya adalah ‘tidak ada’. Hanya saja, dengan metode LPSE, rekanan tidak lagi antri dan membludak dalam satu unit ketika akan melakukan pendaftaran ataupun ketika memasukkan berkas-berkas ataupun dokumen penawaran, dimana timbul kekhawatiran akan lebih memudahkan pihak rekanan bertatap muka dengan unit penyedia pekerjaan dan melakukan lobi-lobi proyek.
Dalam kaitan ini, metode LPSE sesungguhnya hanya berfungsi dan berguna untuk mempersempit ruang gerak pertemuan dan tatap muka antara banyak rekanan dengan pihak penyedia kegiatan. Dengan kata lain, metode LPSE ini sesungguhnya merupakan sebuah ‘warna’ KKN yang berbeda dari pelaksanaan pelelangan secara manual, dimana pelaksanaan KKN terjadi secara gambling dan transparan. Kini dengan LPSE, terjadinya KKN terjadi lebih rapih dan lebih tertutup.
Salah satu gambaran bagaimanan terjadinya KKN gaya baru ala LPSE ini, dimana dalam pelaksanaan pelelangan di beberapa unit kerja Pemprov DKI Jakarta, perusahaan yang tidak terdapat dalam peserta pelelangan tetapi keluar sebagai pemenang lelang. Ini sebuah kekonyolan.
Uniknya lagi, aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak penyidik kejaksaan, agaknya juga tidak dipersiapkan dalam mengantisipasi perkembangan tehnologi yang dirancang pemerintah ini, yang mengakibatkan, apabila terjadi permasalahan, aparat kejaksaan tidak ‘mampu’ untuk memeriksa, karena memang tidak dibekali ilmu LPSE.
LPSE yang dirancang sebagai ‘dewa’ penyelamat KKN di Indonesia kini telah dijadikan sebagai kambing hitam untuk suksesi terjadinya KKN dengan gaya yang lebih sistematis dimana hanya melibatkan orang-orang atau rekanan berduit dengan pihak pemerintah.
Sementara itu, rekanan yang hanya mengandalkan modal kecil dan tidak mampu ‘menyuap’ pejabat, kini hanya sebagai penonton dan berharap adanya proyek kecil sisa-sisa dari para pengusaha besar yang bisa dikerjakan. ****

Pengikut