Usaha pemerintah untuk
mempersempit ruang terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) khususnya
dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, melalui Peraturan Presiden
(Perpres) 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah
memberlakukan sebuah kebijakan dengan metode LPSE.
Secara umum, metode LPSE
merupakan satu langkah maju dalam pelaksanaan pelelangan Barang dan Jasa Pemerintahan.
Sebab, selain bermanfaat untuk meminimalisir terjadinya KKN, metode ini ‘memaksa’
seluruh rekanan maupun perangkat pemerintahan untuk mengerti dan memahami ilmu
tehnologi.
Akan tetapi, satu hal yang
menjadi ganjalan dan problematika seiring diberlakukannya perangkat LPSE, dalam pelaksanaan pelelangan barang dan jasa,
pemerintah sedianya sudah mempersiapkan diri maupun perangkat ataupun sarana
prasarana, untuk mendukung terlaksananya metode LPSE dengan baik dan sempurna.
Sebab, hingga tahun ke dua
semenjak diberlakukannya metode LPSE di Indonesia, khususnya DKI Jakarta,
permasalahan demi permasalahan masih saja terjadi. Hal ini menimbulkan keraguan
masyarakat, khususnya rekanan, media massa maupun Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), akan kesiapan pemerintah dalam penerapan LPSE. Bahkan LPSE kini dituding
sebagai langkah pemerintah untuk menciptakan KKN gaya baru.
Tudingan tersebut bukan tanpa
alasan yang memadai. Faktanya, hingga saat ini, masih sangat banyak masyarakat
yang belum memahami dan sama sekali tidak mengerti, dalam metode LPSE, siapa
sesungguhnya yang menentukan pemenang lelang? Dan siapa sesungguhnya pihak yang
melakukan evaluasi? Dan apa fungsi?
Jika benar tujuan LPSE untuk
mempersempit ruang terjadinya korupsi di Indonesia, seharusnya segala urusan
yang berhubungan dengan pelaksanaan pelelangan proyek, semua diserahkan kepada
pihak LPSE. Akan tetapi, kenyataan yang terjadi adalah, bahwa yang menentukan
pemenang lelang masih dibawah kendali unit kerja yang bersangkutan.
Demikian juga dalam hal evaluasi.
Pekerjaan ini masih dilakukan oleh unit kerja yang melelangkan kegiatan proyek.
Dalam hal ini, tugas dan fungsi LPSE adalah hanya penerima berkas-berkas
ataupun dokumen tender dan hanya pihak yang mengumumkan.
Kini timbul pertanyaan, dimana
sesungguhnya letak mempersempit ruang terjadinya KKN tersebut? Jawaban dari
pertanyaan tersebut sesungguhnya adalah ‘tidak ada’. Hanya saja, dengan metode
LPSE, rekanan tidak lagi antri dan membludak dalam satu unit ketika akan
melakukan pendaftaran ataupun ketika memasukkan berkas-berkas ataupun dokumen
penawaran, dimana timbul kekhawatiran akan lebih memudahkan pihak rekanan
bertatap muka dengan unit penyedia pekerjaan dan melakukan lobi-lobi proyek.
Dalam kaitan ini, metode LPSE
sesungguhnya hanya berfungsi dan berguna untuk mempersempit ruang gerak
pertemuan dan tatap muka antara banyak rekanan dengan pihak penyedia kegiatan.
Dengan kata lain, metode LPSE ini sesungguhnya merupakan sebuah ‘warna’ KKN
yang berbeda dari pelaksanaan pelelangan secara manual, dimana pelaksanaan KKN terjadi
secara gambling dan transparan. Kini dengan LPSE, terjadinya KKN terjadi lebih rapih
dan lebih tertutup.
Salah satu gambaran bagaimanan
terjadinya KKN gaya baru ala LPSE ini, dimana dalam pelaksanaan pelelangan di
beberapa unit kerja Pemprov DKI Jakarta, perusahaan yang tidak terdapat dalam
peserta pelelangan tetapi keluar sebagai pemenang lelang. Ini sebuah
kekonyolan.
Uniknya lagi, aparat penegak
hukum, dalam hal ini pihak penyidik kejaksaan, agaknya juga tidak dipersiapkan
dalam mengantisipasi perkembangan tehnologi yang dirancang pemerintah ini, yang
mengakibatkan, apabila terjadi permasalahan, aparat kejaksaan tidak ‘mampu’
untuk memeriksa, karena memang tidak dibekali ilmu LPSE.
LPSE yang dirancang sebagai
‘dewa’ penyelamat KKN di Indonesia kini telah dijadikan sebagai kambing hitam untuk
suksesi terjadinya KKN dengan gaya yang lebih sistematis dimana hanya
melibatkan orang-orang atau rekanan berduit dengan pihak pemerintah.
Sementara itu, rekanan yang hanya
mengandalkan modal kecil dan tidak mampu ‘menyuap’ pejabat, kini hanya sebagai
penonton dan berharap adanya proyek kecil sisa-sisa dari para pengusaha besar
yang bisa dikerjakan. ****