Kamis, 03 November 2011

LSM-DERAS DESAK KPK ; PROSES KASUS DUGAAN KORUPSI DI SEKWAN DPRD DKI

Jakarta,KSD
Kalangan Aktivis LSM, salah satunya LSM-DERAS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memproses KKN di Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, yang kini dikendalikan Hermanto  menggantikan Sekwan sebelumnya, Sarwo Edhi yang tengah menjalani masa hukuman di rumah tahanan setelah ditangkap Kejaksaan Agung.
Awalnya ada pihak yang memprediksi, semenjak Hermanto dilantik jadi Sekwan DPRD DKI, bakal terjadi juga KKN pada anggaran APBD DKI T.A 2011. Lewat tugas dan tanggung jawabnya selaku Sekwan, seberapa banyak uang APBD DKI yang akan dibabatnya. Dan ternyata, prediksi itu agaknya mengandung kebenaran, soalnya sejak jabatan Sekwan dipegang oleh Hermanto, belakangan mulai terungkap sepak terjangnya, terkait penggunaan APBD T.A 2011  kembali terjadi dilingkungan Sekwan DPRD DKI Jakarta.
Sekwan Hermanto, yang memiliki kewenangan untuk menandatangani pengeluaran anggaran untuk kebutuhan dan program DPRD DKI Jakarta, akhirnya diproses hukum, terkait penyerapan APBD  Pemprov DKI T.A 2011 mengenai anggaran rehap Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Bahkan, yang paling disinyalir Hermanto bakal dicokok penegak hukum, anggaran Sekwan DPRD bertolak belakang  dengan Pasal 54 ayat 3 PP No. 16 tahun 2010, tentang Pedoman penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang menyebutkan, Ketua DPRD dan wakil ketua karena jabatannya adalah pimpinan badan anggaran merangkap anggota.  Apakah karena posisi Ketua DPRD sebagai ketua badan anggaran, lantas dengan begitu gampangnya memelintir mekanisme penganggaran ? hal ini, pelaksanaan APBD T.A 2011 disimpulkan telah cacat hukum.   
LSM-DERAS telah mencoba menyurati hal ini kepada Ketua DPRD Ferial Sofyan,dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta, termasuk kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, namun sampai berita ini naik cetak, para ahli anggaran Banggar di DKI Jakarta ini, belum menjawab surat klarifikasi tersebut.
Dijelaskan Maruli Siahaan, “saat ini jabatan Sekwan dijabat oleh Hermanto yang sebelumnya  menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan DPRD DKI Jakarta. Dengan wewenangnya  menandatangani pencairan anggaran, diyakini Hermanto bakal menyusul mantan Sekwan Sarwo Edhi. LSM-DERAS menduga kinerja Banggar DPRD DKI Jakarta, khususnya dalam hal pengeluaran untuk kegiatan dan program DPRD DKI Jakarta, diantaranya, penggunaan anggaran Rehab ruang paripurna DPRD  Rp 18.903.000.000,- dan anggaran Jasa sewa ruang parpurna Rp. 1.000.000.000,-adalah dipertanyakan proses penganggaran Rehab Ruang Paripurna, karena mutlak menjadi tugas Sekretariat Dewan (SEKWAN) selaku pengguna anggaran, termasuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekwan untuk kemudian dibahas melalui badan Anggaran DPRD, yang akhirnya disetujui bersama dan ditetapkan menjadi APBD.  Kasus Rehab Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI adalah salah satu contoh munculnya anggaran tidak melalui mekanisme, tahapan pembahasan anggaran” ungkapnya.
Menurut Maruli Siahaan, bagaimana mungkin Sekwan selaku pengguna anggaran  merasa tidak mengusulkan anggaran untuk rehab ruang paripurna  begitu pula mitra kerjanya di KOMISI A tidak mengetahui,  sementara Badan Anggaran DPRD DKI tidak merasa membahasnya  tapi didalam APBD muncul anggaran sebesar Rp.18.903.000.000,-untuk rehab ruang rapat paripurna.
“ Kondisi seperti ini jelas melanggar peraturan perundang2an khususnya menyangkut pengelolaan keuangan daerah” ucap Maruli Siahaan.
Dari informasi serta issu yang beredar, munculnya anggaran tersebut diduga karena peran ketua DPRD yang sangat berpengaruh.  Hal ini masuk akal bila dikaitkan  dengan pasal 54 ayat 3 PP No. 16 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang menyebutkan Ketua DPRD dan wakil ketua karena jabatannya adalah pimpinan badan anggaran merangkap anggota,  Apakah karena posisinya sebagai ketua  badan anggaran lantas dengan begitu gampangnya memelintir mekanisme penganggaran ?   
PROSES PENGADAAN BARANG/JASA 
Kata Maruli Siahaan, seharusnya  haram hukumnya bagi sekretariat DPRD  merealisasikan  anggaran rehab ruang paripurna  karena  bukan merupakan  usulan anggaran dari Sekretariat DPRD. Dan selain itu, apalagi  proses penganggarannya disinyalir tidak sesuai mekanisme yang berlaku.  Tapi anehnya sekretariat DPRD ngotot untuk  merealisasikannya melalui lelang dengan pagu anggaran sebesar Rp. 17.958.606.640,- (dalam APBD sebesar Rp. 18.903.000.000,- sementara  HPS nya sebesar Rp. 17.877.500.000,-hebat bukan ? ungkapnya seraya bertanya kepada masyarakat Jakarta.
Hasil pantauan tim LSM-DERAS kata Maruli Siahaan, bahwa dalam pelaksanaan lelang tersebut  dimenangkan oleh  PT Rimbun Sekawan Utama dengan harga penawaran sebesar Rp. 16.584.475.490,-. atau sekitar 92%.(mengacu Perpres No. 54 tahun 2010 keuntungan yang dianggap wajar bagi rekanan adalah 15 % dari total biaya tidak termasuk PPN).
Dan ternyata setelah di cek domisili perusahaan pemenang lelang tersebut beralamat diperumahan. Apakah wajar proyek senilai 17 miliar  lebih bila domisilinya diperumahan ? Disini terlihat panitia lelang ceroboh didalam menentukan pemenangnya.  Namun demikian dapat dimaklumi karena proyek tersebut memang sudah dikondisikan sejak dari proses penganggarannya, imbuhnya.
LSM-DERAS, menghimbau kepada para penguasa terutama KPK berkaitan hal lain yang perlu diperhatikan terkait rehab ruang rapat paripurna gedung DPRD adalah seharusnya peran dan fungsi dinas perumahan gedung dan pemda.  Salah satu fungsi dinas perumahan gedung dan pemda asset Pemda DKI adalah sepatutnya tanggung jawab Agus Subandono mengenai pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung asset Pemda. OLeh karena itu, timbul pertanyaan, apakah rehab yang dilaksanakan oleh Sekwan DPRD DKI tersebut tidak menyalahi ketentuan ?? Pasal 54 PP No. 16 tahun 2010 Ayat 3 :  Ketua dan wakil DPRD karena jabatannya adalah pimpinan badab anggaran merangkap anggota Ayat 4 : Susunan keanggotaan ketua dan wakil ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna Pasal 65  Ayat 2 : Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota DPRD dalam pengambilan keputusan yang dipimpin ketua atau wakil ketua DPRD M.Sanusi dari partai Gerindra bukan ketua atau wakil ketua DPRD, tetapi saat ini dia menduduki posisi sebagai wakil ketua badan anggaran DPRD DKI,  keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD.  Padahal yang dapat menjadi wakil ketua badan anggaran menurut pasal 54 adalah wakil ketua DPRD. sementara M.Sanusi bukan posisinya sebagai wakil ketua DPRD. Apa pendapat para penyelenggara Negara untuk hal ini ?
AKIBAT HUKUM :
Karena penempatan M.Sanusi sebagai wakil ketua badan anggaran diambil dalam rapat paripurna, yang berarti semua anggota DPRD menyetujui maka semua produk PERDA yang terkait dengan APBD mulai tahun 2011, berarti cacat demi hukum, dan layak dikembalikan kepada Negara.  Dengan kata lain APBD mulai tahun 2011 tidak sah secara hukum karena dibahas oleh salah satu wakil ketua badan anggaran yang tidak mempunyai kewenangan  sah secara hukum alias posisi M Sanusi sebagai wakil ketua badan anggaran bertentangan dengan pasal 54 PP No. 16 tahun 2010.
“Kondisi ini diprediksi LSM-DERAS sangat mengandung resiko hukum, dan bisa menguji konsistensi KPK dan para pihak yang ahlinya menilai kinerja Sekretariat DPRD DKI dalam menopang aktivitas anggota DPRD DKI Jakarta. Soalnya, jika semua aturan dilanggar Hermanto, apa jadinya pelaksanaan APBD DKI T.A 2011 ini ? LSM-DERAS sudah berusaha maksimal memenuhi aturan PP 71 tahun 2000, tentang peranserta masyarakat sengaja melayangkan surat konfirmasi/klarifikasi ini kepada para pihak terkait Pelaksanaan Penyerapan APBD T.A.201.   Karena patut diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, dan perbuatan penyelewengan karena kepentingan pribadi atau orang lain, disinyalir terjadi pelanggaran terhadap pasal 54 ayat 3 PP No. 16 tahun 2010 termasuk Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001.sayangnya kritik sehat LSM ternyata tidak sedasyat statemen penguasa masa kini.
Awalnya LSM-DERAS mengedepankan azas praduga tak bersalah atas dugaan rencana penyalahgunaan terhadap uang Negara pada T.A 2011 APBD DKI , maka menurut Maruli selaku pengurus LSM-DERAS  sebagai anggota masyarakat yang mendukung pemberantasan Korupsi, berdasarkan Undang-Undang RI No.8 Tahun 1985, serta merta mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, meyakini pihak KPK mungkin masih konsisten dapat memproses masalah ini.
Namun upaya tersebut tidak berhasil memperoleh jawaban, terutama ketika mempertanyakan yang menyangkut masalah anggaran dengan surat No.:03/LSM-DERAS/X-2011 tertanggal 3 Oktober 2011 ditujukan kepada Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, bukannya mendapat jawaban surat, malah pengurus LSM-DERAS mendapat telepon dari orang yang belum dikenal dengan nada kurang baik, katanya ” halo bung, ente kalau mau bersahabat jangan buat begitu surat ye” ujar oknum yang mengaku suruhan Hermanto Sekwan DPRD DKI Jakarta, pekan lalu.
Menjadi catatan khusus, bahwa seluruh pimpinan dewan, kata Maruli Siahaan, baik Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI, pimpinan komisi dan pimpinan fraksi, sepakat mengenai eksistensi Sekwan diposisikan sebagai pejabat berwewenang di DPRD DKI adalah untuk mendukung kinerja mereka, karena sejak awal adalah pihak DPRD DKI berapi-api melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mendesak agar segera melantik Hermanto sebagai Sekwan, ternyata kini terjawab, setelah dikucurkannya anggaran tersebut, menuai proses hukum. Timbul pertanyaan publik, apakah Jampidsus di Kejagung RI bakal tunduk kepada Sekwan DPRD DKI ? Atau LSM-DERAS mendesak KPK segera turun tangan ?.(robin/pohan-ksd).

Tidak ada komentar:

Pengikut