JAKARTA,KSD.
Demi mempertahankan hak serta memperoleh keadilan hukum, warga Negara Indonesia Ibu, Tabeta Marjati, dahulu bernama Lim Kit Nio, pemegang KTP No.09.5001.460119.0021, dan adiknya bernama Jacub Sugiarto Sutrisno, SH, selaku pemilik Eigendom Pervonding Indonesia No.5769, sebagian tanah seluas kurang lebih 9 Ha, di Wilayah Cengkareng Timur, Kec.Cengkareng, bersama Pengacaranya Muhammad Nur,SH yang merupakan Konsultan Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM-DERAS), kepada Koran SUARA DERAS mengungkapkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, harus jujur dalam melayani permohonan hak atas tanah dan tidak sembarangan menerbitkan Sertifikat.
Di Jakarta Barat, diatas tanah yang dikenal lahan Eigendom Pervonding Indonesia No.5769 milik Tabeta Marjati, dahulu bernama Lim Kit Nio itu, dan telah memperoleh akte serta pengesahan dari pemerintah maupun Kedutaan yang ada di Indonesia. Sebagai warga Negara Indonesia, selaku pemegang KTP No.09.5001.460119.0021 dan Jacub Sugiarto Sutrisno, SH, mengemukakan, “seharusnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, harus jujur dan tidak sembarangan mengeluarkan Sertifikat di atas tanah milik kami tersebut”, ucapnya.
Tanah yang terletak di Jl.Cengkareng Kamal Rt, 008/02 dan Jl.Kampung, Kelurahan Cengkareng Timur, Kec.Cengkareng Jakarta Barat, karena sejak lama tidak diurus keluargannya, tetapi mengapa pihak BPN Jakarta Barat dengan mudahnya menerbitkan Sertifikat atas nama pihak lain, hanya dengan bermodalkan surat pengakuan-pengakuan tertulis di atas materai, tanpa didasari dalil alas hak secara benar.
Sebagai bukti, BPN Jakarta Barat, menerbitkan Sertifikat HGB No.211/Desa Cengkareng Timur, Kec.Cengkareng dengan Gambar Situasi No.7354/1992 Tgl 01-12-1992, dengan luas 25.860 M2, dan SHGB No.635/Desa Cengkareng Timur, yang Gambar Situasi NO.3348/1993 Tgl 08-06-1993, dengan Luas Tanah 1.810 M2, dan SHGB No.636/Desa Cengkareng Timur, Kec.Cengkareng, yang Gambar Situasinya, (GS.3349/1993, Tgl 08-06-1993, Luas Tanah ; 1.4008 M2, bahkan pihak yang mengaku sebagai pemilik sedang berusaha mempersiapkan pengurusan surat-surat tanah yang masih tersisa seluas ; 1.707 M2, tidak pernah diperjualkan Ibu Tabeta Marjati atau adiknya Jacub Sugiarto,SH. Kepada pihak lain.
Karena diatas lahan miliknya telah terbit Sertifikat atas nama orang lain, Ibu Tabeta Marjati lewat adiknya Jacub Sugiarto Sutrisno, SH, didampingi Pengacaranya Muhammad Nur, telah berkirim surat kepada pihak terkait, terutama meminta kepada pihak BPN Jakarta Barat, supaya segera menarik dan mencabut ketiga sertifikat tersebut, dari peredaran, karena penerbitannya cacat hukum.
Pengacaranya, Muhammad Nur,SH, yang merespon keluhan kliennya itu, ia juga mengeluarkan pendapatnya, bahwa “Ada permainan mafia tanah terhadap penguasaan tanah milik kliennya oleh orang lain, secara melawan Undang-Undang Pertanahan”, ungkapnya.
Menurut Muhammad Nur, SH. Bahwa meskipun sejak lama lahan milik kliennya tidak dibayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Negara, tetapi secara yuridis hukum, pihak BPN, seharusnya tidak seenaknya menerbitkan Sertifikat atas nama orang lain diatas lahan dimaksud. Masalahnya, jika pihak BPN Jakarta Barat menyadari daripada isi UU No.1 Thn 1958, tentu menjadi satu kewajiban pihak BPN, untuk meneliti alas hak, atas ke 3 (tiga) sertifikat HGB yang dikeluarkannya.
Sebagaimana telah diuraikan dalam UU tersebut, bahwa kepemilikan pemegang Eigendom Pervonding Indonesia, adalah punya hak secara mutlak, tanpa dihalangi oleh berbagai kebijakan, SK Pertanahan. “Klien kami, Ibu Tabeta Marjati, dan adiknya bernama Jacub Sugiarto Sutrisno, SH, selaku pemegang surat dokumen asli Eigendom 5769, lebih tepat dijadikan alas hak dalam persertifikatan, dibandingkan dasar Surat Pernyataan Pengakuan oleh pihak lain, yang mengaku-aku, sebagai pemilik, yang sesungguhnya adalah sebagai pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghormati UU yang berlaku di Negara ini, imbuhnya.
Namun anehnya lanjut Muhammad Nur, dengan secara nyata pihak BPN, telah mengakui dan menerbitkan Sertifikat, adalah dibuat berasal dari Eigendom Pervonding No. 5769, yang sama sekali tidak pernah dibebaskan dari pemegang dokumen Eigendom tersebut, dalam hal ini klien kami. Artinya, dengan demikian, pihak BPN telah mengakui kepemilikan klien kami, yakni Ibu Tabeta Marjati dan adiknya bernama Jacub Sugiarto Sutrisno, SH, selaku pemilik yang sah dan tidak pernah menjual haknya, kepada pemegang ke tiga SHGB yang sudah di produksi oleh BPN Jakarta Barat. Untuk itu, kami selaku pemegang kuasa hukum dari yang bersangkutan, tentu akan menempuh langkah jalur hukum, kepada pihak-pihak terkait berkaitan lahan milik klien kami tersebut.
Demikian disampaikan oleh Muhammad Nur SH yang juga sebagai Konsultan Hukum Majalah DERAP SENGKETA, Koran SUARA DERAS di kontor Sekretariat LSM-DERAS Jl.Cikoko Timur Raya No.2 Pancoran Jakarta Selatan, dalam rangka rencana pembelaan kepemilikan hak atas tanah eks Eigendom Pervonding No.5769, pekan lalu.
Lebih lanjut, Muhammad Nur,SH mengemukakan, kejujuran birokrasi sangat diutamakan, mengingat berbagai persoalan yang muncul BPN selalu biang terjadinya sengketa tanah, dan jadi perkara serius, hingga ke Meja hijau. Karena ulah birokrasi pemerintah yang acapkali mengutamakan kepentingan orang yang mengusung sejumlah uang, ketimbang orang yang punya dasar hak atas kepemilikan tanah eigendom Pervonding Indonesia, yang kebetulan tidak punya uang.
Dikemukakannya, seharusnya, sebagai penyelenggara Negara, pelaku birokrasi yang mengurusi Pertanahan dan yang dipercaya Negara melayani permohonan hak atas tanah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, sepatutnya punya kewajiban moral dan ikut menghormati hak orang yang punya dasar hukum. Hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan atas kepemilikan tanah masyarakat yang berekonomi lemah, meski hanya pemegang dokumen namun secara sah sebagai dasar hukum, ucap Muhammad Nur(Samuel/robin manurung/ksd).