Jumat, 04 November 2011

MISTERI KEADILAN HUKUM TERHADAP ANTASARI AZHAR


  
Jakarta,KSD.
Praktisi Hukum Muhammad Nur,SH kepada Koran SUARA DERAS mengemukakan pemahamannya terkait keadilan hukum yang diperlakukan penguasa di Negara ini. Ia berpendapat, bahwa pelaksanaan keadilan hukum terhadap Antasari Azhar, agaknya para pihak yang terlibat sebagai penyelenggara Negara, sepertinya sudah hilang kendali tidak patut dijadikan sebagai cermin untuk pembelajaran bagi kaula muda generasi penerus Bangsa.

Maslahnya kata Muhammad Nur,SH. Sebagai pemimpin dalam penegakan hukum seperti institusi Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan, tidak lagi berpihak pada kebenaran, perilakunya sudah ikut tidak lagi mencerminkan sosok pemimpin, seakan sudah  kehilangan jati diri dan kepemimpinannya tidak lagi berazaskan Pancasila. Terutama Hakim, tidak lagi memakai hati nurani, dalam menjalankan tugasnya, makna keadilan itu, tidak kelihatan yang disebut “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, karena kata hati dan kejujuran telah di kesampingkan.  Antasari Azhar di Vonis 8 (delapan) tahun penjara, hanya karena idiologinya yang tangkas dan kemampuannya memberantas korupsi, tidak pandang bulu di Negara ini. 

Setelah Antasari Azhar dijebloskan ke penjara, di Indonesia, kini bagai film layar lebar, tidak canggung dipertontonkan para elite politik berbagai derama kejadian kasus maupun permainan politik kepada rakyat negeri ini. Menjadi catatan sejarah dan cerita masa depan bangsa nantinya. Luput dari cengkraman hukum Perbuatan Korupsi, Kejahatan Birokrasi, Diskriminasi Hukum, Ketidak adilan hukum, Sandiwara pembohongan Hukum kepada rakyat yang lewat TV di tonton ratusan juta masyarakat publik, Penindasan pengusa terhadap kaum lemah, keserakahan penguasa menumpuk harta, memperkaya diri karena kekuasaan, lewat putusan Hakim ketok Palu tanpa hati nurani, hakim sedikit pun tidak lagi menganut faham Pancasila, meski keadilan yang sejujurnya diketahuinya, seketika bias sirna terpengaruh akibat kepentingan, dan dapat di setir mafia maupun arus politik.

Ulah kepentingan, kekuasaan, persekutuan kelompok yang berhati kemunapigkan, selalu menjadikan orang lemah jadi target atau jadi tumbal. Rakyat, sulit mendapatkan keadilan.  Demi kepastian hukum Permohonan Peninjauan Kembali kasus Antasari,  sebagai rakyat yang taat aturan hukum, berbagai pendapat di kalangan masyarakat akhir-akhir ini bermunculan. Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, yang seharusnya mampu memberikan pengayoman, tetapi untuk Antasari Azhar di tolak.

Padahal, publik telah menyaksikan sindiran Ketua Mahkamah Agung Harifin M Tumpa, yang menyatakan, “Komisi Yudisial agar sekalian saja menjadi penyidik, karena ingin memanggil Hakim, yang kemudian ditanggapi balik Komisi Yudisial. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, sempat menyatakan KY memang memiliki kewenangan untuk memanggil hakim. Menurut dia, MA seharusnya memberikan izin. Tapi, kalau tidak, MA bisa saja dicap melindungi Hakim dan mengabaikan etika, ucapnya. 

Menurut Imam, hakim memang memiliki hak untuk bisa tidak memenuhi panggilan KY. Hakim, kata dia, harus melalui izin MA. "Maka kita minta agar MA memberikan izin saja. Toh, kalau hakimnya tidak hadir pun, ia akan rugi sendiri, karena proses KY akan terus berlanjut," ujar Imam sebagaimana disampaikan kepada Wartawan tertanggal 8 Mei 2011. 
“Imam menilai tanggapan MA yang terkesan tidak memberikan izin pemanggilan Hakim terlalu berlebihan”. "Kalau memang hakimnya benar, tidak usah takut untuk berikan keterangan. Terlalu berlebihan juga kalau MA tidak memberi izin pemanggilan," Pemanggilan hakim oleh KY ini sebagai proses penyelidikan atas adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam gelar perkara Antasari Azhar”, ungkap Imam.   

Agaknya Para Hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar sebagai terdakwa benar-benar jadi satu suara, dan membuat Ketua MA Harifin Tumpa, merasa kecewa kepada KY yang terus meributkan vonis Antasari. Dia tersenyum sinis saat mengetahui KY memanggil pihak-pihak lain yang terkait perkara tersebut. Misalnya, pemanggilan para saksi ahli persidangan. Yakni, ahli forensik RSCM dr Munim Idris dan ahli informasi teknologi Agung Harsoyo. "Mengapa nggak panggil penyidik sekalian," kata Harifin, menyindir. Menurut dia, KY tidak berhak memerkarakan putusan para hakim. Bahkan, dia juga menginstruksi hakim kasus Antasari tidak memenuhi panggilan KY.  "Buat apa datang," kata Arifin Tumpa. Padahal, banyak praktisi hukum yang komentar, terutama tim Pengacara Antasari Azhar, yang menilai bahwa Putusan Hakim itu, telah menyalahi etika, karena dalam pertimbangannya, telah meninggalkan ketidak hati-hatian, dan tidak cermat. Dan itulah yang sebenarnya, akan diteliti oleh pihak KY. Kenapa tidak ? demikian komen Muhammad Nur.

Muhammad Nur,SH mencermati hal itu, menurut dia, telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan para Hakim, akan tecermin dalam pertimbangan dan keputusan yang dibuatnya. Apalagi, kode etik Hakim, telah ditegaskan, bahwa setiap Hakim, harus bersikap profesional.   

Bahkan, dalam poin ke-10.4 Pedoman Perilaku Hakim ditegaskan bahwa hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat putusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa. "Tapi, hakim Antasari Azhar, nyata mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan terdakwa," kata dia

Oleh karena itu, kata Muhammad Nur,SH, wajar jika Arifin Tumpa selaku Ketua Lembaga tertinggi di Negara ini, sepatutnya tidak menolak PK Antasari Azhar, dan sebagai Ketua wajar jika mendalami Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Atau Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1945 tentang Mahkamah Agung, pada Pasal 32.A yang menyebutkan  pada :  
PASAL 32.A.
1). Pengawasan internal atas tingkah laku Hakim Agung dilakukan oleh Mahkamah Agung.
2).  Pengawasan eksternal atas perilaku hakim agung dilakukan oleh komisi yudisial.
3). Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman kepada kode etik dan pedoman perilaku hakim.
4). Kode Etik dan Pedoman perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Dalam Pasal ini, pengawasan internal maupun eksternal tentunya dimaksudkan agar pengawasan lebih komperehensif sehingga diharapkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, betul betul dapat terjaga bukan ..? ungkap Muhammad Nur,SH.


Misteri Kasus Menyeret Antasari Keperadilan.
Kuat dugaan, bahwa kasus  perbankan CENTURY, dan nasib Kasus Bank Century itu, tidak jelas sampai hari ini, dan berbagai penyelidikan dugaan korupsi di berbagai instansi negara ini dominant mengambang, termasuk Kasus Upah Pungut Mabes Polri, Kasus Suap KPK, Kasus IT KPU, Kasus IT Mabes Polri, Kasus BLBI di Bank Pemerintah, Kasus Penyadapan Mabes Polri terkait Inseminasi UU LLAJ yang hingga hari ini sejak Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendekam di dalam tahanan selama kurang lebih 2,5 Tahun tidak jelas arah hukumnya.

Kasus ini bukan tanpa alasan hukum, karena Kekuasaan Kehakiman yang menyimpulkan segala kasus di Negara ini, merupakan yang perlu mendapat dukungan dari kalangan masyarakat untuk mencapai keadilan bagi kehidupan rakyat yang berdaulat, salah satu prinsip penting bagi Indonesia sebagai suatu Negara Hukum.
Prinsip seperti ini, tentu kita kehendaki, kekuasaan kehakiman yang bebas dari adanya campur tangan pihak manapun termasuk dari penguasa atau elite politik, semata demi moral Bangsa yang seharusnya mengedepankan kepentingan hukum yang benar, ungkapnya.  

 (ref : UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung.)   yah bagaimanapun juga , akhirnya saya seperti kebanyakan anda ... tau tetapi tidak bisa berbuat apa apa tentang hal ini .... tragis memang ... ketika mengingat bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, dan celakanya kita telah serahkan kedalam sebuah lembaga penyelenggara pemilu alias KPU dan terlepas dari berbagai dugaan, mulai dari dugaan Korupsi dalam pengadaan IT KPU nya, dan berbagai kasus korupsi yang dilakukan sejumlah oknum aparatur pemerintah daerah, hingga kini masih banyak manjadi permainan sandiwara di negeri ini.

Pertanyaan saya, dalam upaya hukum Peninjauan kembali (PK) kita sadari adalah merupakan upaya hukum luar biasa, yang dapat digunakan terpidana atau para pihak yang berperkara, atau berkepentingan untuk memeriksa sebuah perkara yang telah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Upaya ini hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak dapat menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Permohonan Peninjauan Kembali PK dalam perkara pidana, adalah diajukan berdasarkan alasan-alasan yang terdiri : a.Putusan memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan yang mencolok; b.Dalam putusan terdapat keterangan-keterangan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan; c.Apabila terdapat keadaan baru, yang apabila diketahui pada saat sidang berlangsung, putusan yang akan dijatuhkan akan membebaskan terdakwa atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum; d.Apabila dalam putusan suatu perbuatan dinyatakan terbukti, akan tetapi pernyataan itu tidak diikuti dengan pemidanaan. Pengajuan PK ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui ketua pengadilan tigkat pertama.
a.Diajukan secara tertulis, apabila pemohon tidak pandai menulis, pemohonan dikemukakan secara lisan di hadapan ketua pengadilan yang akan mencatat permohonan itu b. Menyebut dengan jelas dasar alasan pemohonan; c. Dimasukan atau disampaikan ke Kepaniteraan Pengadilan Tingkat Pertama; d. Paling lambat 1 bulan Ketua Pengadilan mengirimkan permohonan dan berkas perkaranya ke MA, disertai dengan pertimbangannya.

Pertanyaannya : Bagaimana hati nurani para pihak Hakim yang terlibat menvonis Antasari Azhar sehingga masuk ke dalam penjara ? Patut disadari, Antasari Azhar adalah manusia biasa, yang tidak jauh beda dengan para pihak yang mendalami sejumlah kasus korupsi di Negara ini. Hanya saja, mungkin sedikit perbedaan, kalau Antasari Azhar ketika menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sikafnya garang dan tangkas memberantas korupsi, dan hasilnya memuaskan hati rakyat. Tentu niat amanah tugasnya menolong ekonomi Bangsa di Indonesia, ada pertimbanngan MA, tetapi apakah para pihak hakim, Jaksa yang terkait  takut terusik, jadi tega tidak mengedepankan azas keadilan hukum ?. KAPAN ANTASARI AZHAR DIBEBASKAN ...??? (ms/ksd).

Pengikut