Jumat, 04 November 2011

3 PENGUSAHA NASIONAL MAMPU ATUR NEGARA INDONESIA


 
·       Hj.Heny.S Mendesak Gubernur DKI, dan BPN Segera Merealisasikan Ganti Rugi Dalam Bentuk Tanah Verp. No. 6431. tanah seluas 9,74 Ha, di Jl.Bukit Golf I. II. III. IV  Pondok Indah Jakarta Selatan, Yang Mengacu Kepada UU No.1 Tahun 1958.  
JAKARTA, KSD.
Ketiga Sosok pengusaha nasional Sudono Salim (Liem Swi Liong), Ciputra dan Hartati Murdaya adalah bukan manusia sembarangan, selain pengusaha yang terkenal dan disegani di Dunia, kemapanannya tidak perlu diragukan lagi, baik dalam usahanya, telah mendapat pengakuan di dunia terutama di Negara hukum Indonesia.
Namun sangat disayangkan, sosok ketiga pengusaha ini, ternyata masih ada  perbuatannya yang melakukan pelanggaran hukum, karena tidak mampu menyelesaikan kasus perbuatannya merampas tanah seluas 9,74 Ha, di Jl.Bukit Golf I. II. III. IV  Pondok Indah, yang berasal dari sebagian eks. Eig. Verp. No. 6431 milik Hj.Heny.S, sampai sekarang. Juga Hartati Murdaya dan Murdaya Widyawimarta.Cs, meski sosok pengusaha yang kini dikenal publik sebagai pengusaha sukses, ternyata lantaran cukup dekat dengan keluarga besar penguasa Negara Indonesia, sepak terjang dia juga,  ternyata ada yang tidak manusiawi karena melanggar hukum.  
Agaknya selama masa Kabinet Indonesia Bersatu jilid I dan II, Hartati Murdaya dan Murdaya Widyawimarta, selalu mendapat sorotan tajam, dan tidak dapat dipungkiri publik, sebagai pengusahan Indonesia karena disinyalir dapat mengatur langkah hukum di Negara ini, selalu luput dari berbagai kasus. Presiden Indonesia DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan para penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan para pejabat penyelenggara Negara, termasuk jajaran para Dewan Perwakilan Rayat yang banyak bertengger di Senayan, kelihatannya tidak bisa berbuat banyak, khususnya berkaitan langkah hukum terkait penyelesaian Tanah di Jl.Bukit Golf I. II. III. IV Pondok Indah Jakarta Selatan.
Dari berbagai macam cerita dikalangan masyarakat, yang menyoroti sepak terjang Sosok pengusaha nasional Liem Swi Liong, Ciputra dan Hartati Murdaya, seperti penuturan Hj.Heny.S yang menyebut, sejak lama terlibat kasus serius atas penyelesaian tanah di Pondok Indah,  namun tidak satupun proses hukum di Indonesia yang mampu atau dapat menjerat kesalahannya, karena penguasa penyelenggara Negara selam 34 tahun dapat diaturnya.
Kepada Koran SUARA DERAS Ibu.Hj.Heny S, dan Pengacaranya Muhammad Nur,SH, warga Negara asli Indonesi, pemilik tanah seluas 9,74 Ha, di Jl.Bukit Golf I. II. III. IV Pondok Indah, diwilayah Jakarta Selatan, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tanah   milik sebagian eks. Eig. Verp. No. 6431 Pondok Indah tersebut, di rampas PT.Metropolitan Kencana (PT.MK), dan  sampai sekarang belum dikembalikan kepada pemilik. Yang seharusnya, merupakan tanggung jawab ketiga sosok pengusaha nasional tersebut.
Menurut Ibu.Hj.Henni Suhendani, tanah miliknya yang diperoleh resmi dari kebijakan pemerintah itu, sudah 34 tahun dikuasai para beruang tanah, yang tidak pernah ada niat baik, mengembalikannya kepada Hj.Heny selaku pemilik yang sah menurut hukum.
Demi haknya, Hj.Heny ternyata tidak mengenal bosan berjuang, lewat jalur hukum terus dilakukannya mewakili semua ahli waris Toton Cs, sebagaimana telah dituangkan dalam kuasa ahli waris Toton Cs – sesuai Keputusan MA RI No. 81.K/TUN/2000, yang dijelaskan pada halaman 14 kolom(1), dan sesuai Surat Kuasa – Surat Kuasa yang dibuat di Notaris sesuai akte No. 59 : Tgl. 26 Januari 1980, dan Akte No. 36 : Tgl. 19 Januari 1983, Telah dibuat Surat Pengoperan Hak Atas Tanah tersebut No. 13 Tgl. 29 April 1999, menjadi senjata hukum menghadapi kekuatan, kekuasaan PT.Metropolitan Kencana yang dibekingi Negara.

Padahal, kata Hj.Henni, yang memberikan tanah itu, adalah Negara sendiri, dan pemberian itupun bukan tidak diketahui puluhan orang para Jenderal pada masa pemerintahan Orde Baru. Bahwa tanah seluas 9,74 Ha, tersebut, adalah tanah yang dicoak dari tanah awal seluas 43,83 Ha, yang di kuasai langsung oleh Negara.  Dan sebagai ganti rugi kepada pemilik, oleh Pemerintah memberikan tanah seluas 9,74 Ha, secara cuma-Cuma, dengan status hak milik kepada ahli waris Toton Cs, secara resmi, melalui beberapa SK. Menteri Agraria / Kepala BPN. Semua asli dokumen penting tanah itu, masih  ada, ucapnya.

Anehnya, lanjut Hj.Henni, sampai saat ini, pelaksanaan yang dimaksud oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 terkait tanah eks. Eig. Verp. No. 6431/Pondok Indah, bukan jatuh kepada tangan kami, malah ikut dicaplok dan dikuasai PT.MK. Meski dokumen asli pemberian Negara sebagai fakta, adalah berkekuatan  hukum, juga diperkuat oleh Surat Gubernur DKI 3186/073.3 tanggal 13 Nopember 1996 dan Surat Gubernur DKI No. 159/1.711.9 Tanggal 27 Januari 1999, yang masih kita simpan, tidak membuat PT.MK sadar, kalau urusan hak atas tanah saya tersebut, tetap akan berkelanjutan PT.MK kami tuntut, hingga dimasa penerus anak-anak nanti, ucapnya.

Coba dibayangkan, sebelumnya sejak dimasa Kepemimpinan Soeharto sebagai Presiden RI, sudah ada Surat dari BINAGRAHA dan No. B-7-10/SEKBANG/9/92 Tanggal 23 September 1992 dan Surat Menteri Negara POLKAM Bapak FAISAL TANJUNG, No. 61/Menko/SA.Kesra/8/1999 Tanggal 20 Agustus 1999, yang isinya mendesak Badan Pertanahan Nasional, untuk segera menyelesaikan Ganti Rugi Tanah seluas 9,74 Ha itu kepada. Kuasa Ahli Waris Toton Cs dalam hal ini saya Ny. Hj. Heny Suhendani, tapi semua Surat-Surat dari Petinggi Negara itu, sampai sekarang dimasa kepemimpinan SBY tidak dihiraukan, tetap saja dilecehkan oleh PT. Metropolitan Kencana, luar biasa kan ?.

Hal senada dikemukakan Muhammad Nur,SH, kita bisa bayangkan, masa hidup almarhun Suwidkatmono, pada tanggal 8 Mei 2003 masih saja dengan sifat keserakahannya, tanpa merasa melakukan perbuatan tercelah, sengaja memberikan kuasa hukum kepada Deny Kailimang, SH, untuk menghadapi perkaranya melawan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ya mungkin karena didasari ketidak sempurnaan sebagai Pengacara, selaku manusia biasa, Deny Kailimang tidak menyadari, bahwa, Suwidkatmono tertanggal 14 Maret 2002 sudah lengser dari PT.MK sebagaimana yang dituangkan dalam AKTE NOTARIS No.171 Notaris DR.Irawan Soerodjo, sudah tidak ada haknya di PT. Metropolitan Kencana. Maka, sangat disayangkan, permainan pembelokan hukum terhadap Peninjauan Kembali (PK) No.48/TUN/2003 sejujurnya, sudah tidak manfaat alias mutlak cacat hukum. Dengan demikian, para penegak hukum di Indonesia, sepatutnya sudah harus menetapkan Keputusan eksekusi atas Perkara No.353/tun/2000, karena kami Hj.Henni, sudah menang mutlak, mengembalikan tanah seluas 9,7 Ha kepada Hj.Henni, ucap Muhammad Nur,SH.

Dalam pada itu, ditambahkan Hj.Henni, “mengacu kepada Keputusan M.A RI No.353/atun/2000 tersebut, siapapun yang kini menguasai tanah milik saya seluas 9, 74 Ha di Bukit Golf Pondok Indah, entah itu Ibu Hartati Murdaya, atau siapa saja yang menikmati hidup mewah diatas tanah milik saya tersebut, semuanya tanpa terkecuali, termasuk Ibu Hartati, saya duga sosok manusia yang tidak punya nurani”.  Kalau mereka pihak-pihak pemegang saham di PT.Metropolitan Kencana, sadar yang bersikukuh menguasai hak orang lain, serta punya nurani, dan tidak sosok manusia tetapi berhati binatang, mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Ir. SONI HARSONO No. 919/HGB/BPN.91 tentang pemberian Hak Guna Bangunan, an. PT. Metropolitan Kencana, yang dikeluarkan tertanggal 11 Nopember 1991, dalam surat itu, sudah secara tegas dinyatakan, ada dalam hal. 2 butir d :

“Bahwa tanah yang dimohon ini diluar dari tanah seluas ± 9,74 Ha yang dimohon penyelesaian ganti rugi oleh Ny. Hj. Heny. S sesuai surat BPN MENGAKUI tanah tersebut adalah milik Hj.Heny.S.  Demikian juga Surat-Surat Gubernur DKI No. 3106/0733 Tanggal. 13-11-1996 jo No. 159/-1.711.9 Tanggal 27-1-1999 dan Surat Pejabat Negara yang kami sebut diatas, semua menyatakan, bahwa tanah yang menjadi Obyek Kerjasama antara Pemerintah DKI dengan PT. Metropolitan Kencana, adalah diluar tanah seluas 9,74 Ha Milik Ahli Waris Toton Cs /Hj.Heny S..

Sehingga dengan demikian lanjut Hj.Heny, apa yang telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional(BPN), dan kepala kantor Pertanahan Jakarta Selatan, yakni perbuatan nekad yang menerbitkan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan kepada PT. Metropolitan Kencana, harus segera ditangani penegak hukum yang punya moral, perlu meneliti keberadaan dari permasalahan kasus ini, dan kita harap dapat menyeret para pihak yang mempermainkan hukum di Negara, serta  Segera Merealisasikan Ganti Rugi Dalam Bentuk Tanah Verp. No. 6431. tanah seluas 9,74 Ha, di Jl.Bukit Golf I. II. III. IV  Pondok Indah Jakarta Selatan, Yang Mengacu Kepada UU No.1 Tahun 1958, sesuai dengan fakta hukum yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung RI, No.353/TUN/200 dan No.81/TUN/2000, ujarnya.(ms/ksd)

Pengikut