Kamis, 31 Mei 2012

Terkait Sengketa Tanah Pondok Indah Foke ‘Tanamkan’ Kesombongan dan Kekuasaan


JAKARTA, KSD

Curat marut penyelesaian sengketa tanah eks Verponding 6431/Pondok Indah seluas 43,58 ha hingga saat ini belum menemukan titik terang. Adanya berbagai kepentingan ‘terselubung’ antara pihak PT Metropolitan Kencana (PT. MK) dengan petinggi DKI Jakarta, mengakibatkan proses penyelesaian sengketa tanah tersebut hingga kini masih terkatung-katung.

Padahal, sesuai keputusan hukum yang telah ada, bahwa diatas tanah eks Verponding 6431/Pondok Indah seluas 43,58 ha, terdapat historis tanah seluas 9,7 ha oleh Negara adalah mutlak diserahkan kepada Hj.Henni Soehendani lewat  (SK No. 198/1961), berubah menjadi 2,7 ha (SK No. 158/1984), berubah lagi menjadi uang 146 juta (SK No. 67/1987), berubah lagi menjadi tidak ada ganti rugi (SK No. 13/1997), yang kemudian dianulir dengan SK No. 12/1999, dan diganti lagi dengan tanah seluas 9,7 ha (SK No. 7/VIII/1999) setelah diambil alih oleh Negara, tetapi ikut diserahkan oleh Pemda DKI Jakarta kepada pihak PT. MK dan tidak menghormati UU No. 1 Tahun 1958,  ahli waris diberi ganti 9,74 ha sesuai SK No. 7/VIII/1999.

Dalam kaitan ini, proses hukum sepertinya hanya diberlakukan untuk rakyat kecil, bukan untuk pengusaha maupun penguasa, yang memiliki segudang uang dan harta untuk ‘melemahkan’ hukum.

Terbukti, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama No 90 tahun 1998, No 077/UM/MK/98 tentang Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemda DKI dan PT Metropolitan Kencana (MK), Fauzi Bowo yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda), sama sekali tidak mentaati peraturan.

“Pada saat perjanjian kerja sama itu dibuat, Fauzi Bowo menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) DKI Jakarta. Dan sebagai Sekwilda DKI Jakarta, Fauzi Bowo salah satu yang membubuhkan tanda tangan dalam surat perjanjian kerja sama tersebut. Artinya Foke terlibat dalam permasalahan tanah tersebut,” ungkap Ketua Umum LSM DERAS, Maruli Siahaan, ketika diminta tanggapannya terkait sengkarut proses penyelesaian tanah eks Verponding 6431/Pondok Indah.

Dijelaskan Maruli, bahwa pada Pasal 4 huruf b surat perjanjian kerja sama tersebut berbunyi, bahwa kewajiban pihak pertama membantu proses penyelesaian sengketa tanah di areal kerja sama.“Tetapi mengapa hingga saat ini proses hukum penyelesaian sengketa tanah eks Verponding 6431/Pondok Indah seluas 43,58 ha tersebut tidak kunjung selesai? Padahal dalam pasal 4 huruf b tersebut sudah jelas tertera, bahwa Pemprov DKI wajib membantu proses penyelesaian sengketa tanah di areal kerja sama,” tanya Maruli.

Sesuai dengan pasal 4 dalam surat perjanjian kerja sama tersebut kata Maruli, Fauzi Bowo diduga menjadi pihak yang tidak konsisten terhadap aturan yang ditanda tanganinya. “Surat kerja sama tersebut menggambarkan, bahwa Fauzi Bowo tidak memiliki kecakapan dalam memimipin DKI Jakarta untuk lima tahun ke depan, karena tidak konsisten terhadap aturan yang dibuat dan ditanda tanganinya sendiri. Saya tidak melihat Pemprov DKI membantu proses penyelesaian sengketa tanah di areal kerja sama seperti dalam surat perjanjian kerja sama tersebut, tetapi malah mempersulit,” ungkapnya.

Sementara itu, Hj Henni kepada Koran Suara Deras menyebutkan, bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo tebal kuping dan muka. “PT Metropolitan Kencana dan Foke, dalam hal ini pengusaha dan penguasa masih mendewakan kesombongan dan kekuasaannya. Mereka belum menyadari, bahwa kekuasaan manusia itu tidak akan melebihi kekuasaan Tuhan. Untuk itu, saya merasa prihatin. Inikah yang akan diwariskan kepada generasi penerus oleh mereka?” ungkapnya.

Dikatakan Hj Heni, masih amar putusan terhadap tanah tersebut sudah sangat jelas. “Sesuai Putusan PK No. 48 PK/TUN/2003 dan Putusan Kasasi MA Perdata No. 1625/K/S/1983, sudah dengan jelas amar putusannya, bahwa tidak ada yang menyatakan kalau tanah seluas 9.74 ha Pondok Indah adalah milik PT Metropolitan Kencana,” ujarnya.

Hj Henni berharap tidak adanya intervensi di BPN untuk mencabut sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanah Pondok Indah. “Saya berharap BPN mencabut sejumlah sertifikat HGB, antara lain, (PA) Kavling 15, (HGB.6006) Kavling 17 (HGB.3374,  HGB.4232 HGB.3816), (PB).Kavling 13 HGB.3878. Kavling 14 HGB.5887 Kavling 20 HGB.3976. Kavling 25 HGB.1210,(PC) Kavling 5         HGB.3328 Kavling 17 HGB.3146, (PD) Kavling 8 HGB.6159 Kavling 9          HGB. 5920 Kavling 10 HGB.3423 Kavling 11 HGB.5370 Kavling 12 HGB.5297 Kavling 24 HGB. 4029 Kavling 25 HGB.4028 Kavling 29 HGB.5953 dan (PE) Kavling 12 HGB.3377 Kavling 15 HGB.3916, dari peredaran,” tandasnya. (001-tim-ksd)

Pengikut