ROTE NDAO, KSD
Penanganan berbagai kasus oleh pihak Kepolisian kabupaten Rote Ndao kini semakin dipertanyakan berbagai kalangan. Pasalnya, hingga saat ini 30 berkas kasus yang berada di tangan Kepolisian Kabupaten Rote Ndao, belum juga diserahkan. Padahal, sebelumnya, bukti surat penetapan penyitaan telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao sejak Tahun 2011 lalu. Ironisnya, dari 34 kasus tersebut, hanya 4 berkas kasus yang masuk dan disidangkan Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Demikian disampaikan Panitera Muda Pengadilan Negeri Rote Ndao, Lukas Genatama, SH ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Dikatakannya, dari 34 kasus yang telah terdaftar pada Pengadilan Negeri Rote Ndao, sekitar 25 kasus telah dikeluarkan surat bukti penyitaan oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao. “Tetapi hingga saat ini, hanya baru 4 kasus yang telah disidangkan dan selebihnya belum ada penjelasan,” ujarnya.
Secara rinci disebutkan, dari 4 kasus yang telah diserahkan kemudian disidangkan diantaranya, kasus penganiayaan dari Polsek Rote Timur, dengan tersangka Jibrael Poyk, kasus perlindungan anak dari Polsek Rote Barat, dengan tersangka, Alfonsus Pandie, satu kasus dari Polsek Pantebaru dan kasus dari Polres Rote Ndao.
“Sedangkan yang sisa lainnya sampai kini kami belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Pihak Polres Rote Ndao, maupun Kejaksaan Negeri Baa, sejauh mana penangananya. Kita berharap, dalam waktu dekat akan ada penyerahan kasus lebih lanjut untuk dapat disidangkan,” jelasnya.
Lukas Genatama menambahkan, apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan hukum akan memudar.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, berkas kasus sejak tahun 2011 lalu sampai saat ini masih ber-status P19 di tangan Kejaksaan Negeri Rote Ndao. “Jadi jika teman-teman ingin menanyakan lebih lanjut tentang sejauh mana penanganan tersebut, silahkan ke pihak kejaksaan negeri,” pintanya.(tonifani/alleks)