Senin, 21 November 2011


Waspadalah;
PENIPU CATUT NAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG GASAK UANG PENCARI KEADILAN.
Jakarta,KSD.
Penipuan dengan mengaku Hakim Agung juga mencatut sebagai Hakim yang dipercaya Ketua Mahkamah Agung RI, bahkan mengaku sebagai Hakim Agung  pejabat di Kantor Mahkamah Agung RI dibawah pimpinan Arifin Tumpa, terus saja terjadi.
Modus ini dilakukan pemegang Henpone No.0813127449** mengaku sebagai salah satu Hakim Agung yang  dipercaya  Ketua Mahkamah Agung, berhasil menggondol sejumlah Uang milik pencari keadilan Hj.Henni Soehendani, korban penjoliman keadilan hukum di Negara ini.
Hj.Henni Soehendany pemilik tanah Lahan Eks Verponding 6431 di Jl.Bukit Golf Pndok Indah Kec.Kebayoran Lama, Kota administrasi Jakarta Selatan, 35 tahun diperjuangkannya masih belum memperoleh hasil, meski kasus ini sebenarnya telah mendapat Putusan Mahkamah Agung RI No. 1625/1983, sehingga demi haknya tidak berhenti mencari keadilan di Indonesia.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh penipu, dengan mempengeruhi pihak Hj.Henni bahwa akan segera  Pengadilan mengeluarkan Putusan Exekusi mengacu pada putusan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 81 K/TUN/2001 yang menyatakan bahwa Toton Cs adalah ahli waris yang sah yang berhak atas ganti rugi tanah bekas Eigendom Verponding No. 6431 Pondok Pinang, adalah Sdr. Sani bin Sarif Cs yang telah memberi kuasa kepada Hj. Henny Suhendani.
Permasalahan eks tanah verponding 6431/Pondok Pinang, sekarang Pondok Indah dahulu seluas 43,58 ha diambil alih oleh Negara, dan kemudian  dikuasai oleh Pemda DKI Jakarta berdasarkan UU No. 1 Tahun 1958, kemudian kepada ahli waris diberi ganti 9,74 ha sesuai SK No. 7/VIII/1999. Sampai kini masih tetap digantung Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Sempat terjadi pemberian tanah seluas 9,7 ha oleh Negara  secara mutlak lewat  (SK No. 198/1961), berubah menjadi 2,7 ha (SK No. 158/1984), berubah lagi menjadi uang 146 juta (SK No. 67/1987), berubah lagi menjadi tidak ada ganti rugi (SK No. 13/1997) yang kemudian dianulir dengan SK No. 12/1999, kembali diganti lagi dengan tanah seluas 9,7 ha (SK No. 7/VIII/1999), namun anehnya sampai saat ini masih dipermainkan Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Pemda DKI Jakarta selaku pemberi SK kepada PT.MK yang sahamnya kini dikuasai oleh Hartati Murdaya.
Gonta-ganti Kepala Badan Pertanahan dan Gubernur DKI, namun realisasi pemberian hak Hj.Henni, belum kunjung selesai. Seperti yang dijelaskan oleh Hj. Henny, SK No. 7/VIII/1999 ini digugat oleh PT Metropolitan Kencana dan ahli waris Toton (Alfred) sampai ke tingkat PK No. 48/2003 yang pada putusannya membatalkan SK No. 7/VIII/1999 tentang pencabutan SK No. 67/1987 (ganti rugi berupa uang) dan SK No. 58/1984 (merubah ganti rugi 9,7 ha menjadi 2,7 ha).
“Pada hal PK No. 48/2003 yang dulu diajukan Sudwikatmono lewat pengacaranya Deni Kailimang pada tahun 2003, adalah cacat hukum. Karena Sudwikatmono yang bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama untuk dan atas nama PT Metropolitan Kencana, pada tahun 2002 sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Utama PT Metropolitan Kencana. Jadi PK tersebut adalah cacat hukum,” kata Hj. Henny, kepada Wartawan KORAN SUARA DERAS pekan lalu. 
Pertanyaann saya kata Hj. Henny, Kenapa pihak BPN tidak menghormati Putusan MA dan masih saja selalu tidak ada ketegasan terus mempermasalahkan tentang ahli waris? Seperti ahli waris yang bernama Abdul Malik. Abdul Malik muncul tiba-tiba setelah Alfred batal (dari fatwa waris tahun 1971 yang sudah dibatalkan dengan putusan 307 PN-Jaksel-1983). Jadi orang yang bernama Abdul Malik adalah fiktif yang memang rekayasa oleh PT Metropolitan Kencana lewat pak Henri pihak PT.MK,” tegas Hj. Henny.
“Seperti halnya ahli waris yang lain, mereka semua dibatalkan serta tidak ada satu putusan hukum pun yang menyatakan mereka adalah ahli waris yang sah atas lahan verponding 6431. BPN dan Pemda DKI sampai saat ini masih saja mempermasalahkan tentang ahli waris yang sah. Padahal, kalau otaknya dan hatinya sedikit jujur, permasalahn tanah di Bukit Golf Pondok Indah sudah benar-benar jelas bahwa sesuai putusan No. 302 PN/Jaksel/1983 dan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 81 K/TUN/2001 yang menyatakan bahwa Toton Cs adalah ahli waris yang sah yang berhak atas ganti rugi tanah bekas Eigendom Verponding No. 6431 Pondok Pinang tersebut adalah Sdr. Sani bin Sarif Cs yang telah memberi kuasa kepada saya (Hj. Henny Suhendani),” ujarnya dengan menegaskan kembali Putusan Mahkamah Agung tersebut.
Dalam point kesimpulan yang lain, disebutkan juga bahwa PT Metropolitan Kencana sudah membebaskan tanah dari para penggarap (ahli waris dan pendatang) dan membayar dana landreform.
“Ini tidak betul, baca atau hargai donk Putusan Mahkamah Agung RI No. 1625/1983 tidak ada bukti bahwa PT Metropolitan Kencana sudah membebaskan tanah tersebut,” tegas Hj. Henny ketika ditanya bahwa PT Metropolitan Kencana sudah membebaskan tanah tersebut.
Dijelaskannya, bahwa BPN dan Pemda DKI harus segera menyadari Putusan PK No. 48 PK/TUN/2003 dan Putusan Kasasi MA Perdata No. 1625/K/S/1983, sudah dengan jelas amar putusannya, bahwa tidak ada yang menyatakan kalau tanah seluas 9.74 ha Pondok Indah adalah milik PT Metropolitan Kencana, lanjut Hj. Henny lagi.
“Yang kami harapkan adalah tidak adanya intervensi di BPN dalam kasus ini dan BPN untuk tidak berpihak kepada PT Metropolitan Kencana, semoga sadar tidak hanya mementingkan dirinya. Dan pihak BPN agar mencabut sertifikat-sertifikat tanah yang telah diterbitkan/dikeluarkan oleh BPN diatas tanah lokasi (Peta Situasi No. 94/S/1982 Tanggal 3 Desember 1982) yang menjadi bukti, dan kami mohon agar tanah kami dikembalikan Pemda DKI dan pihak BPN Jakarta. Kerugian kami sudah tak dapat dihitung, baik akibat ulah Penipu mengatas namakan Hakin kepercayaan Harifin Tumpa, terutama akibat keserakahan pihak PT.MK yang sampai saat ini mampu menina bobokan keadilan hukum di Negara ini.” tutup Hj. Henny mengakhiri pembicaraannya.
Ketika dicoba mengkompirmasi dihubungi Hartati Murdaya lewat telepon genggam, yang bersangkutan tidak meresponnya, tidak mengangkat teleponnya. (tim/ksd)


Pengikut