Selasa, 15 November 2011

Bangunan Menjamur Tanpa SIM-B di Medan
WALIKOTA MEDAN TAK OBAHNYA SINGA OMPONG
Medan, KSD.
Hasil observasi Wartawan KORAN SUARA DERAS terhadap maraknya Bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (AIM B) khususnya di wilayah Kotamadia Medan, Provinsi Sumatera Utara, ternyata sudah jadi rahasia umum yang seakan dibiarkan oleh Walikota Medan Rahudman Harahap.
Dimata masyarakat, mantan pejabat teras dari Padang Sidempuan yang kini telah jadi Walikota Medan Rahudman Harahap,  sebelumnya adalah sosok yang tegas terhadap bahwahannya, apalagi konon masa menjabat sebagai Sekda di Padang Sidempuan,  meski beberapa kalai disorot terlibat kasus korupsi, ia selalu luput dari cengkraman penegak hukum karena tergolong tegas dan berani bertindak.
Tetapi anehnya, belakangan ini setelah menjabat sebagai Walikota Medan, Provinsi Sumatera Utara, laki-laki yang berwajah seram, beralis tebal ini, tidak begitu disegani bawahannya lagi.
 Pasalnya, semenjak posisi Kadis Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dijabat oleh Sampurno Pohan,  membuat Rahudman Harahap tidak lagi bisa berbuat banyak, baik melakukan teguran atau sanksi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS),yang menyalagunanakan jabatan untuk memperkaya dirinya atau orang lain.
 Rahudman Harahap, belakanagn ini tak obahnya bagai singa ompong, kumis tebal wajah seramnya, tidak membuat hati bawahannya sedikit ciut.
Malah menurut sebuah sumber Thamrin Harahap kepada Koran SUARA DERAS mengemukakan, bahwa Rahudman Harahap sifatnya angot-angotan, terkadang kalau lagi keluar aslinya, tidak perduli resiko perbuatannya, tetapi yang pasti sikafnya terhadap para pemburu berita, biasanya selalu mendukung, ungkapnya.
Sementara itu, ulah Kadis TRTB Kota Medan yang disinyalir telah bertolakbelakang dengan Perda No.14 tahun 1998 yang telah di ubah dengan Perda No.9 tahun 2002 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, dipertegas dengan Surat Keputusan Walikota Medan No.24 tahun 2003 tentang petunjuk pelaksanaan penertiban pembongkaran bangunan yang memanipulasi izin mendirikan Bangunan.
Hal ini dapat dibuktikan, sejumlah bangunan yang di duga tidak memiliki SIM B, seperti 36 bangunan perumahan mewah yang bertengger, di Jl.Pasar Merah Kec.Medan Kota milik Ican, juga di Jl.Setia Jadi, ada bangunan 13 unit milik Idrus, plang SIM B nya tidak jelas, di Jl.Laksana berdiri 4 pintu ruko masih lingkungan  Kelurahan Matsum Kecamatan Medan Area, dan 9 pintu bangunan milik Hasan di Kelurahan Gelugur Darat Kec.Medan Timur, tepatnya di Jl.Tamtama 13 pintu ruko tidak memiliki SIM-B juga di Kec.Medan Perjuangan, di Jl. Denai Ruko 10 pintu tidak kelihatan plang SIM-B nya, dan di Kelurahan Sidorejo Kec. Medan Tembung milik Fiktor Tambunan, tidak tampak plang SIM-B nya.
Dari potret sejumlah bangunan yang diduga tidak melengkapi SIM-B tersebut, Pemerintah Kota Medan yang kini di pimpin oleh Rahudman Harahap, tidak merasa kehilangan PAD dari sektor retribusi, dan sejumlah oknum PNS yang menjadi calo-calo tidak mendapatkan sanksi PP No.30 tahun 1980 Pasal 3 tentang larangan PNS menerima hadiah atau suatu pemberian itu bersangkutan dengan jabatan pekerjaan sebagai PNS.
Sejumlah PNS bebas berbuat semaunya tidak perduli terhadap aturan Walikota Medan Rahudman Harahap.
Masyarakat Ismail alias Ucok di Pasar Merah Medan, ketika dimintai tanggapanya, menuding kalau Walikota Medan benar-benar tidak punya nyali melakukan tindakan sanksi terhadap Sampurno Pohan,  atau kepada jajaran PNS baweahannya yang berbuat curang dilingkungan perizinan SIM-B.
“ alamak, kalau kita ditanya mengenai kepemimpinan Walikota kita ini, namanya aja sudah Rahutman Harahap, jika dia punya nyali tentu sudah memberikan sanksi kepada para pejabat bawahannya yang melakukan pelanggaranlah”, imbuhnya. (marnala pangaribua/ksd).

Pengikut