Kamis, 17 Mei 2012
Pemberhentian Kades Lenguselu Salahi Aturan
ROTE NDAO, KSD
Mantan Kepala Desa Lenguselu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kenis Eskol Lian menilai, bahwa pencopotan dirinya sebagai kepala desa resmi yang dikeluarkan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dengan Nomor 35/Kep/HK/2012 menyalahi aturan. Pasalnya, ujar Kenis, sesuai dengan aturan, bahwa kepala desa bisa di non aktifkan dari jabatan kalau tidak melaksanakan tugas secara rutin enam bulan.
Diakui Kenis, bahwa dirinya baru tiga bulan tidak menjalankan tugas-tugas sebagai kepala desa, namun sudah mendapat surat pemberhentian, dengan alasan adanya permintaan dari sejumlah masyarakat untuk menonaktifkan Kepala Desa Lenguselu, Kenis Eskol Lian dan mengangkat penjabat kepala desa.
Wakil Ketua BPD Desa Lenguselu, Erens Saudale yang dikonfirmasi seputar penonaktifan Kenis sebagai Kepala Desa Lenguselu menuturkan, bahwa dirinya dirinya tidak sempat di BAP oleh pihak Inspektorat pada saat Inspektorat mendatanggi Desa Lenguselu diakibatkan isterinya sedang dalam perawatan di Jakarta.
Erens menyebutkan, dirinya pernah mendatangi Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, untuk mempertanyakan Kepala Inspektorat terkait pemberhentian Kepala Desa Kenis Eskol Lian.
Dikatakannya, Kepala Inspektoran Kabupaten Rote Ndao, Pius Mali, Sip mengatakan, bahwa pihaknya telah menugaskan stafnya melakukan corss cek di lapangan hingga tiga kali berturut-turut, namun tidak pernah bertemu dengan kepala desa tersebut. Akibatnya, mereka melaporkan permasalahan tersebut kepada Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM dan Camat Rote Selatan, D.B Saudale yang memberikan keputusan untuk memberhentikan Kepala Desa lenguselu dan digantikan dengan penjabat yang baru, yakni Sekertaris Desa.
Kenis kepada wartawan mengatakan, bahwa telah terjadi keganjilan dalam pemberhentian dirinya sebagai kepala desa. “Ketika dalam BAP dari Badan Inspektorat Daerah, ada temuan baru, saya siap meninggalkan jabatan ini. Adapun pihak-pihak yang memberikan laporan kepada bupati, adalah orang-orang yang tidak menghendaki saya menjadi kepala desa sejak saya terpilih. Oleh karena itu, saya berharap agar SK pemberhentian itu ditinjau kembali, karena tidak procedural,” katanya.
Secara terpisah, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yakob Malelak, SH mengatakan, semestinya Camat Rote Selatan, Inspektorat dan Bupati Rote Ndao, menunggu hasil BAP. “Jika ada temuan yang dilakukan Kepala Desa Kenis Eskol Lian, baru bisa diberhentikan dan melantik penjabat baru. Jika belum di BAP, maka perlu ditinjau kembali keputusan yang dikeluarkan Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning,” katanya. (tonifani/alleks)
SELAMAT MEMBACA BERITA
- 08/28 - 09/04 (2)
- 09/04 - 09/11 (2)
- 10/30 - 11/06 (12)
- 11/06 - 11/13 (1)
- 11/13 - 11/20 (2)
- 11/20 - 11/27 (2)
- 11/27 - 12/04 (3)
- 12/11 - 12/18 (2)
- 12/18 - 12/25 (1)
- 01/08 - 01/15 (1)
- 04/22 - 04/29 (1)
- 04/29 - 05/06 (4)
- 05/13 - 05/20 (12)
- 05/20 - 05/27 (3)
- 05/27 - 06/03 (6)
- 11/04 - 11/11 (1)